Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Solo KLB Corona

Waspada Penyebaran Virus Corona, Siswa di Klaten Diliburkan 2 Minggu  

Kebijakan sebelumnya masing-masing jenjang pendidikan dikurangi jam pembelajaran tatap muka, sekarang jadi diliburkan untuk semua jenjang pendidikan.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Rapat Koordinasi seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Klaten yang membahas terkait Virus Corona,di ruang rapat B1, Komplek Pemerintah Kabupaten Klaten, Sabtu (14/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengeluarkan kebijakan meliburkan siswa PAUD, SD, SMP selama dua minggu kedepan mewaspadai penyebaran virus corona. 

Dasar kebijakan ini adalah surat edaran Gubenur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan. 

Dalam surat edaran tersebut Gubernur memerintahkan agar sekolah di semua jenjang diliburkan selama dua minggu. 

Kepala Dinas Pendidikan Klaten, Wardani Sugiyanto mengatakan, memang benar ada surat edaran dari Gubernur Jawa Tengah (Jateng) soal perintah untuk meliburkan siswa di Jateng selama dua minggu. 

Jalanan Solo Sepi Masuki 2 Hari Ditetapkan KLB Corona, Begini Pantauan Dishub Solo 

Solo KLB Corona, Ini 10 Tempat Wisata di Solo yang Ditutup Sementara

Berdasarkan surat itu mereka menggelar rapat pertemuan. 

Hasil dari pertemuan tersebut yakni perubahan kebijakan pemerintah Kabupaten Klaten, berupa Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 420/1173/12 tentang Kesiapsiagaan Pencegahan CORONA VIRUS Disease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Klaten.

"Kebijakan sebelumnya masing-masing jenjang pendidikan dikurangi jam pembelajaran tatap muka, sekarang jadi diliburkan untuk semua jenjang pendidikan," papar Wardani, Minggu (15/3/2020). 

Sekolah yang diliburkan yakni  dari PAUD, SD, SMP, dan lembaga pendidikan lainnya di Klaten. 

Untuk SMA, menurut dia sudah menjadi kebijakan langsung Provinsi Jateng.

"Ini berlaku untuk semua, baik negeri maupun swasta," tambah Wardani.

Sementara, untuk Guru dan Tenaga Kependidikan tetap masuk kerja dan melakukan pembelajaran online.

Wardani juga meminta untuk sekolah menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.

"Kami juga meminta tiap sekolah untuk menunda kegiatan sekolah seperti berkemah, outing class, studi wisata, atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang lainnya," ujar Wardani.

Wardani meminta kepada sekolah untuk menginformasikan ke orang tua / wali murid untuk anaknya mengakses aplikasi rumah belajar.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved