Antisipasi Penyebaran Corona, Pemerintah Hentikan Sementara Pemberian Bebas Visa Kunjungan

Kementerian Hukum dan HAM menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan bagi Warga Negara Asing yang masuk

Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Sembilan visa kunjungan warga Cina yang lalu dideportasi Kantor Imigrasi I Surakarta, Colomadu, Karanganyar, Selasa (21/11/2017) siang. 

TRIBUNSOLO.COM - Kementerian Hukum dan HAM menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan bagi Warga Negara Asing yang masuk ke wilayah Indonesia mulai Jumat (20/3/2020) ini.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.

"Penghentian sementara pemberian bebas Visa kunjungan diberlakukan kepada Orang Asing Penerima Bebas Visa Kunjungan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan," bunyi Pasal 2 Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020.

Singapore Airlines Bebaskan Biaya Penjadwalan Ulang Tiket Akibat Pandemi Corona, Berikut Caranya

Melahirkan Anak Pertama di Tengah Pandemi Virus Corona, Yuanita Christiani Ungkap Cerita Haru

Pasal 3 Permenkumhan tersebut kemudian menyatakan, penghentian sementara pemberian visa kunjungan saat kedatangan diberlakukan kepada orang asing subjek visa kunjungan saat kedatangan.

Daftar warga negara dari negara yang menjadi subjek visa kunjugan saat kedatangan itu didasarkan pada lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2015.

Kendati demikian, para WNA tersebut dapat diberikan visa berdasarkan permohonan melalui perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bilamana memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) permenkumham tersebut.

Persyaratan-persyaratan itu adalah surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara.

Kemudian, telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas virus corona, serta pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah RI.

"Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, permohonan ditolak," bunyi Pasal 4 Ayat (3) permenkumham itu.

Masjid Al-Iman Kawasan Aspol Gelar Jumatan, Jemaah Tak Sebanyak Biasanya

Ningsih Tinampi Ngaku Bisa Masukkan Virus Corona ke Dalam Tubuh, Robby Purba: Saya Sangat Kecewa

Sementara itu, bagi WNA yang tidak dapat meninggalkan Indonesia karena terdampak kebijakan lockdown maka dapat diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Izin Masuk Kembali dan Tanda Masuk.

Adapun permenkumham tersebut diterbitkan demi mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19 di wilayah Indonesia.

(Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Hentikan Sementara Pemberian Bebas Visa Kunjungan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved