Jerry Aurum Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, Begini Respons Denada
Diketahui sebelumnya, Jerry ditangkap di sebuah perumahan di kawasan Tangerang Selatan, Banten, pada 19 Juni 2019 malam.
TRIBUNSOLO.COM - Dinyatakan terbukti menggunakan narkoba, mantan suami penyanyi Denada, Jerry Aurum, divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Diketahui sebelumnya, Jerry ditangkap di sebuah perumahan di kawasan Tangerang Selatan, Banten, pada 19 Juni 2019 malam.
• Zaskia Mecca Boyong Anak-anak ke Jogja: Bismillah, Perpindahan ini Tak Bawa Mudharat Bagi Siapapun
Polisi mengatakan bahwa Jerry ditangkap seorang diri saat mengonsumsi narkoba. Jerry juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Jerry, yakni beberapa butir pil ekstasi, satu paket ganja, dan satu paket tembakau gorila.
Kompas.com merangkum fakta perkara Jerry Aurum sebagai berikut:
1. Divonis 11 tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhi Jerry dengan hukuman 11 tahun penjara karena terbukti menggunakan narkoba.
Kabar itu diketahui melalui laman situs PN Jakarta Barat yang dikutip Kompas.com, Kamis (19/3/2020).
"Menyatakan terdakwa Jerry Aurum secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yang didahului dengan pemufakatan jahat," tulis PN Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jerry Aurum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar," lanjutnya.
2. Mengajukan banding
Humas PN Jakarta Barat, Agus Pambudi menuturkan, Jerry Aurum mengajukan banding atas vonis hakim.
"Prosesnya masih banding, itu masih putusan PN Jakbar, tapi kan belum inkrah, masih banding di sana diturunkan atau dinaikan kewenangan hakim PT (pengadilan tinggi) dong," kata Agus.
Agus menuturkan, pihak Jerry tidak menerima vonis itu karena merasa hukuman yang diberikan terlalu berat.
"Pasti terlalu berat alasannya karena kan putusannyaa sama dengan tuntutan, makanya mungkin merasa berat apa minta dikurangi atau apa itu sudah kewenangnnya dia," ucap Agus.