Solo KLB Corona
Razia 'Mokmen' Kendaraan Bakal Ditiadakan Selama Wabah Corona, Begini Arahan Kapolresta Solo
Polresta Solo meniadakan sementara waktu razia kendaraan selama mewabahnya virus Corona.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo meniadakan sementara waktu razia kendaraan selama mewabahnya virus Corona.
Peniadaan tersebut juga sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz melalui Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 tertanggal Kamis (19/3/2020).
Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai menyampaikan kegiatan razia kendaraan atau biasa dikenal oleh masyarakat 'mokmen' akan ditiadakan sementara waktu ini.
• Update Per 23 Maret 2020 Persebaran ODP, PDP hingga Positif Corona di Wilayah Solo Raya
Hal ini dilakukan menjadi salah satu cara untuk menekan penyebaran virus mematikan tersebut.
"Tidak ada, nanti kita sementara waktu kegiatan-kegiatan sama masyarakat dikurangi dulu," kata Andy kepada TribunSolo.com, Senin (23/3/2020).
"Selektif prioritas saja kita," imbuhnya membeberkan.
Andy juga menuturkan giat-giat masyarakat lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa sementara waktu ditunda karena darurat Corona.
• UPDATE Corona Solo, Bak Kota Mati Begini Foto-foto Kondisi Kampung Halaman Presiden Jokowi
"Giat-giat masyarakat yang melibatkan orang banyak kita pending," tutur dia.
"Itu sesuai dengan Maklumat Kapolri," tambahnya.
Selain itu, Polresta Solo juga tidak akan mengeluarkan perizinan keramaian atau kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah banyak.
"Tentu saja tidak akan menerbitkan izin apabila ada masyarakat yang akan melakukan kegiatan mendatangkan orang banyak, semua perizinan kita tolak," katanya.
Adapun izin keramaian seperti konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pameran, dan pasar malam untuk sementara waktu tidak dikeluarkan.
• Diduga Gejala Baru untuk Virus Corona: 30 Persen Pasien di Korsel Penciuman Terganggu hingga Hilang
"Dari pPak Kapolri sudah mengeluarkan maklumat juga, salah staunya untuk tidak melakukan kegiatan yang mendatangkan massa banyak," jelas dia.
"Kepentingan lebih banyak akan diutamakan," tandasnya.
Untuk diketahui Solo dinyatakan KLB Corona sejak 13 Maret 2020 oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, sehingga masyarakat ditegaskan untuk mengurangi kegiatan sehingga hanya di dalam rumah hingga 29 Mare 2020.
Kemudian sehari setelah itu nasional BNPB juga menyatakan darurat Corono hinga 29 Mei 2020. (*)