Polisi Bubarkan Keramaian
Lawan Corona, Polresta Solo Sebut Ada Hukuman Pidana 1 Tahun Jika Halangi Polisi Bubarkan Massa
Polresta Solo menegaskan agar masyarakat di rumah saja selama masa pandemi Corona dan kejadian luar biasa (KLB).
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo menegaskan agar masyarakat di rumah saja selama masa pandemi Corona dan kejadian luar biasa (KLB).
Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai mengatakan, sosialisasi dan pembubaran kerumunan massa sebagai bentuk maklumat Kapolri.
• Cegah Penyebaran Corona, Polisi dan TNI di Klaten Razia Kerumunan Orang di Jalanan
"Kita lakukan sosialisasi dengan andong," papar dia kepada TribunSolo.com, Selasa (24/3/2020).
Masyarakat yang berkerumun dan melawan polisi yang membubarkan kerumunan bisa dipidana.
"Melawan Petugas yang membubarkan massa bisa kena pidana satu tahun penjara," terang dia.
Pidana yakni bagi mereka yang melawan petugas polisi yang membubarkan kerumunan.
• Ingatkan Tak Keluar Rumah & Bubarkan Keramaian karena Corona, Polresta Solo Sosialisasi Pakai Andong
Pengawasan pada kerumunan massa ini akan dilakukan mulai pagi siang dan malam.
"Kita himbauan dulu kalau ada kerumunan massa, tapi kalau tidak mau dihimbau kita bubarkan," kata dia.
Selain itu pihaknya juga melakukan penyemprotan disinfektan di masyarakat dan lingkungan sekolah.
"Kegiatan ini dilakukan bersama Kodim/0735 Surakarta," jelasnya. (*)