Virus Corona
Dalam 11 Hari, Perancis Kumpulkan Rp 504 Miliar dari Denda 260.000 Orang yang Abaikan Lockdown
Denda sebanyak Rp 504 miliar dikumpulkan pemerintah Perancis dari 260.000 orang yang melanggar aturan lockdown virus corona.
Editor:
Naufal Hanif Putra Aji
Polisi mendapat mandat untuk mengusir warga yang masih berkerumun, dan memastikan setiap orangtua mengawasi anaknya agar tak melanggar hukum.
Jika terbukti melanggar, mereka bakal mendapat denda 60 poundsterling (Rp 1 juta), dan diturunkan jadi 30 poundsterling (Rp 541.000) jika dibayar dalam kurun waktu 14 hari.
Kemudian pelanggaran kedua berbuah penalti 120 poundsterling (Rp 2,1 juta) dan terus meningkat hingga yang tertinggi 960 poundsterling.
(Kompas.com / Ardi Priyatno Utomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "260.000 Orang Didenda karena Abaikan Lockdown Virus Corona, Perancis Kumpulkan Rp 504 Miliar",
Berita Terkait