Virus Corona
Dalam 11 Hari, Perancis Kumpulkan Rp 504 Miliar dari Denda 260.000 Orang yang Abaikan Lockdown
Denda sebanyak Rp 504 miliar dikumpulkan pemerintah Perancis dari 260.000 orang yang melanggar aturan lockdown virus corona.
TRIBUNSOLO.COM - Beberapa negara di dunia telah menerapkan lockdown sebagai upaya melawan covid-19.
Ketegasan pun dilakukan agar rakyatnya patuh pada kebijakan tersebut.
• Update Kasus Corona di Indonesia: Total 1285 Kasus, Bertambah Diatas 100 Kasus pada 6 Hari Terakhir
Namun ternyata masih banyak dihiraukan oleh warga Prancis.
Denda sebanyak Rp 504 miliar dikumpulkan pemerintah Perancis dari 260.000 orang yang melanggar aturan lockdown virus corona.
Selama 11 hari terakhir, Negeri "Anggur" menutup sekolah dan hampir lini usaha guna memperlambat penyebaran penyakit Covid-19.
Dalam konferensi pers, Perdana Menteri Edouard Philippe mengatakan, total 260.000 orang didenda karena mengabaikan aturan lockdown.
Dilansir Daily Mirror Sabtu (28/3/2020), pemerintah Perancis mengumpulkan hingga 25 juta poundsterling, atau sekitar Rp 504 miliar.
• Momen saat Perawat Positif Covid-19 Curhat kepada Ganjar: Pingsan karena Corona hingga Rindukan Anak
Kepada France24, Philippe berkata "pertarungan baru akan dimulai", dan menyebut 15 hari pertama pada April bakal lebih sulit.
Pada Jumat (27/3/2020), Paris mengumumkan bahwa masa lockdown untuk memerangi Covid-19 bakal diperpanjang hingga 15 April.
Lebih dari 100.000 polisi dikerahkan ke seantero negara untuk memastikan warga tidak keluar rumah, dan menjaga mereka agar tetap melakukan social distancing.
Orang-orang hanya diperbolehkan meninggalkan rumah jika mereka ke toko kelontong untuk membeli bahan pokok, bekerja, atau berobat.
Pos pemeriksaan pun didirikan, dengan warga diharuskan mampu menunjukkan dokumen resmi negara setiap kali mereka keluar rumah.
Denda pun bervarias, mulai 135 euro (Rp 2,4 juta), 3.700 euro (Rp 66,8 juta), hingga penjara selama enam bulan jika pelanggarannya berkurang.
Sementara di Inggris, setiap orang yang kedapatan melanggar peraturan karantina massal bisa didenda hingga 960 poundsterling, atau Rp 17,3 juta.
Kementerian Dalam Negeri Inggris menyatakan, mereka memberikan wewenang kepada otoritas penegak hukum untuk menahan para pelanggar.
Polisi mendapat mandat untuk mengusir warga yang masih berkerumun, dan memastikan setiap orangtua mengawasi anaknya agar tak melanggar hukum.
Jika terbukti melanggar, mereka bakal mendapat denda 60 poundsterling (Rp 1 juta), dan diturunkan jadi 30 poundsterling (Rp 541.000) jika dibayar dalam kurun waktu 14 hari.
Kemudian pelanggaran kedua berbuah penalti 120 poundsterling (Rp 2,1 juta) dan terus meningkat hingga yang tertinggi 960 poundsterling.
(Kompas.com / Ardi Priyatno Utomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "260.000 Orang Didenda karena Abaikan Lockdown Virus Corona, Perancis Kumpulkan Rp 504 Miliar",