Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Klaten 2020

Terkait Pilkada Serentak 2020, KPU Klaten: Masih Tunggu Instruksi KPU Pusat

Dalam kesimpulan RDP tersebut, mereka sepakat menunda Pilkada 2020, seiring pandemi virus Corona atau Covid-19.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/MARDON WIDIYANTO
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten yang terletak di Jalan Mayor Kusmanto No 25, Dukuh Sungkur Lor, Desa Sekarsuli, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten. 

Usulan perubahan tahapan pemilu Opsi A yaitu massa kerja PPK dan PPS akhir Mei 2020 hingga akhir Januari 2020, pendaftaran pasangan calon dimulai 25 sampai 27 Juli 2020, penetapan 10 Agustus 2020, penyelesaian sengketa dan pelaksanaan PTUN/MA 10 Agustus hingga 9 November 2020 serta masa kampanye mulai 13 Agustus hingga 5 Desember 2020 dengan rentang waktu 115 hari.

Lalu, usulan perubahan tahapan pemilu Opsi B yaitu massa kerja PPK dan PPS awal September 2020 hingga akhir April 2021, pendaftaran pasangan calon dimulai 26 sampai 28 Oktober 2020, penetapan 11 November 2020, penyelesaian sengketa dan pelaksanaan PTUN/MA 11 November 2020 hingga 15 Februari 2021 serta masa kampanye mulai 11 November 2020 hingga 13 Maret 2021 dengan rentang waktu 120 hari.

Terakhir, usulan perubahan tahapan pemilu Opsi C yaitu massa kerja PPK dan PPS akhir Februari hingga akhir Oktober 2021, pendaftaran pasangan calon dimulai 19 sampai 21 April 2021, penetapan 5 Mei 2021, penyelesaian sengketa dan pelaksanaan PTUN/MA 5 Mei hingga 23 Agustus 2021 serta masa kampanye mulai 8 Mei hingga 25 September 2021. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved