Pilkada Klaten 2020
Terkait Pilkada Serentak 2020, KPU Klaten: Masih Tunggu Instruksi KPU Pusat
Dalam kesimpulan RDP tersebut, mereka sepakat menunda Pilkada 2020, seiring pandemi virus Corona atau Covid-19.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP RI) telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dan menghasilkan kesimpulan, Senin (30/3/2020).
Dalam kesimpulan RDP tersebut, mereka sepakat menunda Pilkada 2020, seiring pandemi virus Corona atau Covid-19.
Mendengar hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten (KPU Klaten) akan menunggu surat keputusan dari pusat.
• Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Pilkada 2020, Berikut 4 Poin yang Disepakati
Komisioner Teknis Penyelenggaraan KPU Klaten, Syamsul Huda, mengaku sudah mendengar informasi tersebut.
"Saya sudah dengar ini,"akui Syamsul, Selasa (31/3/2020).
Syamsul mengatakan akan menunggu surat resmi KPU RI
"Kami akan tunggu surat resmi dari pusat," ucap Syamsul.
• Ketum Golkar Airlangga Pilih One - Endang untuk Hadapi Petahana Sri Mulyani di Pilkada Klaten 2020
Syamsul mengatakan dalam RDP terdapat opsi penundaan yang masih dibahas.
"Saat ini, dipusat masih ada membahas terkait opsi penundaannya," ujar Syamsul.
Syamsul mengatakan saat ini pihaknya sudah menonaktifkan badan add hoc sementara selama Covid-19.
• Gerindra Resmi Dukung One Krisnata di Pilkada Klaten 2020, Koalisi dengan Demokrat, Golkar dan PKS
"Sebelumnya, kami sudah menonaktifkan sementara Panitia Pemungutan Suara, dan Panitia Pemilihan Kecamatan selama Covid-19," jawab Syamsul.
Syamsul mengatakan akan menunggu arahan selanjutnya dan siap dengan intruksi KPU RI yang akan turun.
"Kami tunggu dan siap ikuti intruksi dari pusat nantinya," singkatnya.
Menurut informasi yang dihimpun TribunSolo com, dalam opsi penundaan pemilihan serentak ada 3 opsi yaitu Opsi A, Opsi B, dan Opsi C.
• Golkar dan Demokrat Klaten Bersatu, Siapkan Calon Unggul Tumbangkan Jago PDIP di Pilkada Klaten 2020
Dalam Opsi A,B, dan C, pelaksanaan pemungutan suara dilakukan Rabu, 9 Desember 2020 untuk A, 17 Maret 2020 untuk B, dan 29 September 2021 untuk C.
Usulan perubahan tahapan pemilu Opsi A yaitu massa kerja PPK dan PPS akhir Mei 2020 hingga akhir Januari 2020, pendaftaran pasangan calon dimulai 25 sampai 27 Juli 2020, penetapan 10 Agustus 2020, penyelesaian sengketa dan pelaksanaan PTUN/MA 10 Agustus hingga 9 November 2020 serta masa kampanye mulai 13 Agustus hingga 5 Desember 2020 dengan rentang waktu 115 hari.
Lalu, usulan perubahan tahapan pemilu Opsi B yaitu massa kerja PPK dan PPS awal September 2020 hingga akhir April 2021, pendaftaran pasangan calon dimulai 26 sampai 28 Oktober 2020, penetapan 11 November 2020, penyelesaian sengketa dan pelaksanaan PTUN/MA 11 November 2020 hingga 15 Februari 2021 serta masa kampanye mulai 11 November 2020 hingga 13 Maret 2021 dengan rentang waktu 120 hari.
Terakhir, usulan perubahan tahapan pemilu Opsi C yaitu massa kerja PPK dan PPS akhir Februari hingga akhir Oktober 2021, pendaftaran pasangan calon dimulai 19 sampai 21 April 2021, penetapan 5 Mei 2021, penyelesaian sengketa dan pelaksanaan PTUN/MA 5 Mei hingga 23 Agustus 2021 serta masa kampanye mulai 8 Mei hingga 25 September 2021. (*)