Berita Seleb
Geleng Kepala Dengar Gosip Syekh Puji Nikahi Bocah 7 Tahun, Mbah Mijan: Wis Pikiren Dewe!
Mbah Mijan hanya bisa menasihati para pemirsa YouTubenya agar tak mengikuti jejak Syekh Puji.
TRIBUNSOLO.COM -- Di tengah pandemi virus corona, masyarakat Tanah Air justru dikejutkan dengan kabar terbaru soal Purnomo Cahyo Widianto atau yang dikenal dengan nama Syekh Puji.
Sempat menggegerkan seantero Indonesia karena nekat menikahi bocah 12 tahun, Syekh Puji lagi-lagi tersandung kasus serupa.
Bagaimana tidak, Syekh Puji yang kini berusia 54 tahun santer disebut-sebut menikahi bocah bau kencur yang baru berusia 7 tahun.
• Punya Gejala Corona Pria Ini Nekat Masuk Ruang Bersalin Temani Istri Melahirkan, Begini Akibatnya
Kabar ini nyatanya bukan isapan jempol belaka lantaran dibenarkan oleh Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait.
Melansir Tribunnews.com pada Rabu (1/4/2020), Arist Merdeka Sirait menyebut Syekh Puji dilaporkan ke polisi karena telah menikahi seorang anak berusia 7 tahun, yang berinisial D.
Lebih lanjut, ia menyebut pernikahan tersebut terjadi sekitar tahun 2016 lalu, namun baru dilaporkan oleh keluarganya sendiri ke Polda Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Arist mengungkap keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah kerabatnya itu menikahi anak di bawah umur.
Atas perbuatannya itu, pria asal Semarang, Jawa Tengah tersebut terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun!
Hukuman ini merujuk pada Pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76 D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik," kata Arist Merdeka Sirait seperti dilansir Tribunnews.com.
Kasus tersebut diketahui saat ini tengah berada di bawah pengawalan Polda Jateng.
• Bantu Warga Terdampak Corona, Pengusaha Catering Solo Habiskan 500 Kg Beras dan Rp 10 Juta per Hari
"Dengan demikian saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik di Reskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syech Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang, dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya.
Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara luar bisa," Arist Merdeka Sirait menegaskan.
Sontak saja, berita ini beredar viral dan mengundang amarah sejumlah figur publik Tanah Air, di antaranya Nafa Urbach.