Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Sakit Hati Merasa Dijebak, Dua Pria di Klaten Tembak Teman di Rumahnya, Tertangkap saat Hendak Kabur

Penembakan terjadi pukul 05.00, Sabtu (7/12/2019) lalu, di RT 10, RW 04, Dukuh Sidokaton, Desa Joho, Kecamatan Prambanan, Klaten.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/MARDON WIDIYANTO
Kedua pelaku yang bernama Bayu Tiko (27) dan Heri Sartono Dwi Saputro alias Solopok (22), di Polres Klaten, Rabu (2/4/2020). 

Lalu Bayu mengambil pistol dan diselipkan ke celananya.

Setelah kedua pelaku sampai ke TKP pukul 05.00 WIB.

Update Corona Jateng per 2 April: Total 104 Kasus Positif, Tak Ada Penambahan Pasien Sembuh

Motor pelaku ditaruh di pinggir jalan depan TKP.

Bayu turun dari motor, sedangkan Solopok duduk menunggu di atas motor.

Ia kemudian menemui seorang perempuan dan menanyakan keberadaan korban.

Hingga akhirnya korban dibangunkan oleh si perempuan.

Saat korban menuju ke depan pintu dan baru membukakan pintunya sedikit, Bayu langsung melepaskan peluru dari pistolnya.

Inilah yang Dilakukan Pasien Covid-19 Bekasi yang Sembuh: Berzikir, Baca Motivasi, Tak Lihat Medsos

Korban yang saat itu sedang menggosok kedua matanya, kaget dan terjatuh.

Korban lalu meminta tolong dan kedua pelaku langsung melarikan diri.

Kedua pelaku sempat ke rumah Bayu lalu sempat ingin melarikan diri ke Sumatera Utara.

Pada 12 Desember 2019, saat menyeberang laut di Merak-Bakauheni, kedua pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Klaten yang saat itu masih melakukan pengejaran.

Sebelum ditangkap, barang bukti pistol milik bayu dibuang ke laut.

Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan barang bukti yang didapat dari pelaku.

"Barang bukti berupa 1 butir proyektil peluru tajam dengan kurang lebih 2,5 sentimeter, satu unit motor Honda Vario putih tahun 2015 dengan nomor polisi AD-4095-EAC dengan atas nama pelaku, satu potong jaket kain abu-abu, satu celana jeans hitam merek Nevada, satu helm full face hitam merek TRX-R, satu potong celana panjang jeans hitam ukuran S dengan motif silang diatas saki celana bagian depan dan belakang, dan satu jumper hitam bertuliskan VANS," terang Rithas, Kamis (2/3/2020).

Rithas mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan penganianyaan yang menjadikan luka berat.

"Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun," ucap Rithas. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved