Berita Seleb
Unggahan Pertama Roro Fitria Usai Bebas Bersyarat, Didoakan Istiqomah dan Tak Lagi Neko-neko
Bisa menghirup udara bebas, Roro Fitria pun kembali menunjukkan eksistensinya. Namun ia diingatkan netizen agar tak berulah kembali.
Penulis: Hanang Yuwono | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM -- Roro Fitria kembali aktif di media sosial Instagram.
Diberitakan Kompas.com. Roro Fitria resmi bebas setelah menjalani masa hukuman akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Plt Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ema Puspita, mengatakan bahwa setelah dibebaskan, Roro Fitria dikenakan wajib lapor.
Ema mengatakan, wajib lapor yang dilakukan Roro melalui video call mengingat pandemi Covid-19 yang tengah mewabah di Indonesia.
• Berkat Peran Lola Tukang Ojek Pengkolan, Aliyah Faizah Berhasil Beli Rumah, Intip Kediamannya
• Fakta tentang Dita Fakhrana, Penganten Baru yang Dikenal Lemot dan Polos di Malam-malam Net TV
"Iya, selama ada pencegahan corona ini. Jadi lapornya melalui video call dengan Bapas (Balai Permasyarakatan)," kata Ema saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).
Ketika telah sampai di rumah, Ema mengimbau Roro Fitria untuk tetap di rumah guna mencegah tertularnya Covid-19.
"Karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas," ucapnya.
Bisa menghirup udara bebas, Roro Fitria pun kembali menunjukkan eksistensinya.
Di media sosial Instagramnya, hingga berita ini diturunkan TribunSolo.com, Roro Fitria sudah mengunggah satu video dan dua foto.
Bila sebelumya ia tampil seksi, kali ini Roro Fitria mengunggah potret penampilannya berhijab.
Ia juga memposting detik-detik ia keluar dari lapas yang disambut tangis teman-temannya.
Pada unggahan berikutnya, Roro Fitria membagikan fotonya kala mengenakan hijab.
Unggahan Roro Fitria itu lantas disambut beragam oleh netizen dan rekan artisnya.
Banyak yang mendoakan Roro Fitria istiqomah dan tak mengulangi perbuatannya dalam kasus narkoba.
"Alhamdulillah... welcome home," tulis Robby Purba.
"Kalau sudah Bebas. Mohon jangan Banyak bertingkah ya mbak Nyai. Apa2 yg apa adanya aja. Justru kita suka Mbak'e jadi artis yg kalem dan gak kakean Polah enggak kakean aneh2. #selamat berkumpul bersama Kelg Besar mbak Nyai," komentar netizen yang lain.
"Selamat dtg mba Roro dikehidupan yg baru lg..hehe," timpal lainnya.
Sebagai informasi, Roro Fitria bebas bersama 30.000 narapidana yang lain.
Hal ini, kata Ema, mengingat Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 narapidana dewasa dan anak.
Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Roro Fitria terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah itu, Roro Fitria mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta agar bisa menerima hukuman lebih ringan.
Dia ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba. (*)