Solo KLB Corona

Pemkab Klaten Buka Opsi Daftarkan Korban PHK di Klaten Jadi Peserta Kartu Pra Kerja

"Kami akan melaporkan data ini ke pusat untuk dimasukan dalam kategori penerima pelayanan Pra Kerja," kata dia.

Tayang:
(TRIBUNjogja.com | Bramasto Adhy)
Ratusan buruh memperingati Hari Buruh di kawasan Malioboro, Yogyakarta, . 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten Klaten berencana mengirimkan data buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Klaten ke Pemerintah Pusat agar bisa mengikuti Program Kartu Pra Kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Klaten Slamet Widodo mengatakan, terkait adanya PHK di Klaten akan segera dilaporkan pada Pemerintah Pusat.

Hal ini untuk update data sekaligus agar mereka yang terkena PHK bisa mengikuti program Kartu Pra Kerja yang direncanakan pusat.

Tak Jadi di Screening di Balai Kota, Pemkot Solo Ubah SOP Karantina Pemudik, Begini Rencananya

UPDATE Corona di Indonesia 5 April 2020: Ada 2.273 Orang Positif Covid-19, Bertambah 181 Orang

"Kami akan melaporkan data ini ke pusat untuk dimasukan dalam kategori penerima pelayanan Pra Kerja," kata dia.

Sampai saat ini Pemkab Klaten sendiri juga belum tahu bagaimana mekanisme program kartu pra kerja ini.

Sebab, belum ada petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat.

Diketahui, ada sekitar 411 pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan 25 pekerja terpaksa dirumahkan oleh perusahaannya.

"Berdasarkan rekapan terakhir perusahaan yang telah melakukan PHK dan dirumahkan sebanyak 436 orang," ungkap Slamet, Minggu (5/4/2020).

Namun, data ini belum fix atau final lantaran masih kemungkinan terjadi pergerakan.

"Kita masih bisa berubah data jadi belum final," ujar Slamet.

Pemkab juga akan mengupayakan mencarikan pekerjaan baru bagi buruh Klaten yang terkena PHK.

Ia mengatakan salah perusahaan garmen di Juwiring bersedia menampung pekerja garmen yang terkena PHK.

"Ada perusahaan garmen di Juwiring bersedia tampung pekerja garmen yang kena PHK," terangnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved