Soal Wacana Pembebasan Koruptor, Yasonna Laoly Tuding Najwa Shihab Suudzon, Provokatif, dan Politis
Yasonna menyebut tanggapan Najwa Shihab soal pembebasan koruptor merupakan tuduhan tanpa dasar.
TRIBUNSOLO.COM - Wacana pembebasan narapidana kasus korupsi di tengah masa pandemi virus corona atau Covid-19 menuai reaksi kontra dari masyarakat.
Sebelumnya, wacana tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.
Sontak pernyataan yang dilontarkan Yasonna pun menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Termasuk presenter Najwa Shihab, pihaknya pun sempat mendapatkan konfirmasi soal pembebasan koruptor tersebut dari Yasonna.
• Bayi Ditemukan di Atap Rumah Warga di Mojokerto, Diduga Dilempar Ibu Kandung Sendiri
• Update Corona Global 6 April 2020: Indonesia Masuk 40 Negara Terbanyak Kasus Corona
Komunikasi keduanya dilakukan lewat WhatsApp yang diunggah Najwa di akun Instagram pribadinya.
Yasonna menyebut tanggapan Najwa Shihab soal pembebasan koruptor merupakan tuduhan tanpa dasar.
Bahkan Yassona menilai hal tersebut bersifat provokatif dan politis.
"Suudzon banget sih, provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu dong, seperti apa,” ungkap Yasonna dalam keterangan yang diunggah Najwa.
Dalam unggahan tersebut, Yasonna juga menjelaskan soal kriteria rencana pembebasan koruptor dan hal tersebut baru bersifat usulan.
Yasona mengatakan pemberitaan media juga dianggapnya penuh imajinasi, provokasi, dan gegabah.
Menanggapi hal tersebut, Najwa menyebut Menteri Yasonna agak berlebihan soal tanggapan media.
• Soraya Larasati Cerita Alami Pelecehan Seksual saat Lari Pagi: Tak Cuma Covid-19 yang Bikin Khawatir
Menurutnya pemberitaan media berdasar dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi 3 DPR pada 1 April 2020.
"Bahwa usulan revisi tersebut memunculkan beragam reaksi adalah hal wajar," ungkap Najwa.
Adapun Najwa bertanya kapan usulan tersebut akan diajukan kepada presiden, hingga skema asimilasinya apakah seperti tahanan yang lain.
"Lagi disimulasi. Saya rapat di Menkopolhukam dulu," jawab Yasonna.