Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Soal Wacana Pembebasan Koruptor, Yasonna Laoly Tuding Najwa Shihab Suudzon, Provokatif, dan Politis

Yasonna menyebut tanggapan Najwa Shihab soal pembebasan koruptor merupakan tuduhan tanpa dasar.

Editor: Hanang Yuwono
Capture Youtube Najwa Shihab/Tangkap Layar TV One
Najwa Shihab dan Yasonna Laoly 

"Wait and see (lihat, dan tunggu). Tapi jangan PROVOKASI dulu ya," balas Yasonna.

Sementara Yasonna meminta kepada Najwa agar percakapan mereka diunggah ke publik.

Najwa pun mengiyakan permintaan Yasonna sekaligus memintanya untuk hadir di acara Mata Najwa, Rabu (8/4/2020) nanti.

Bahaya Menahan Bersin karena Takut Dikira Corona: Bisa Infeksi hingga Tenggorokan Pecah

Diberitakan sebelumnya, Yasonna Laoly berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP tersebut.

Yakni tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lapas.

Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun.

Serta telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

Menkumham Yasonna Laoly.
Menkumham Yasonna Laoly. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020), dikutip Kompas.com.

Yasonna menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04

Peraturan dan keputusan itu mengatur tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan adalah tingginya tingkat hunian.

Adapun tahanan di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara.

Menurutnya, hal itu membuat lapas dan rutan rentan terhadap penyebaran virus corona.

Namun, PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak mengatur tentang napi khusus kasus korupsi untuk bisa ikut dibebaskan.

Oleh sebab itu, Yasonna Laoly ingin PP tersebut direvisi.

"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," ujar Yasonna. (Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Yasonna Sebut Tuduhan Najwa Shihab Tanpa Dasar Soal Pembebasan Koruptor: Provokatif & Politis Banget

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved