Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Solo KLB Corona

Ini 6 Perusahaan di Klaten Yang Lakukan PHK dan Merumahkan Pekerja Akibat Virus Corona

Sebanyak 496 pekerja harus menerima nasib kurang mujur saat pandemi Corona.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
(TRIBUNjogja.com | Bramasto Adhy)
Ilustrasi : Ratusan buruh memperingati Hari Buruh di kawasan Malioboro, Yogyakarta. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sebanyak 496 pekerja harus menerima nasib kurang mujur saat pandemi Corona.

Mereka diantaranya 440 orang harus terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan 56 pekerja terpaksa dirumahkan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten  Klaten, Slamet Widodo.

"Berdasarkan rekapan terakhir perusahaan telah melakukan PHK dan dirumahkan sebanyak 496 orang," ungkap Slamet, Selasa (6/4/2020).

Dikabari Jika Penumpang yang Tipu 700 Ribu Ditangkap, Mulyono: Jangan Diapa-apakan Jangan dihakimi

Tiba dari Zona Merah Bandung, 4 Pemudik Asal Solo Langsung Jalani Karantina Mandiri di Rumah 

Slamet mengatakan data tersebut berpotensi bertambah bila melihat kondisi yang saat ini terjadi. 

"Kita masih bisa berubah data jadi belum final," katanya. 

Dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tertulis, terjadi penambahan 2 perusahaan yang melakukan PHK, dan 3 perusahaan yang merumahkan pekerjanya.

Sampai hari ini tercatat ada 6 perusahaan di Klaten yang tercatat melakukan  PHK ataupun merumahkan pekerjanya.

Berikut adalah daftar perusahaan yang tercatat Disnakerperin Klaten melakukan PHK dan merumahkan pekerja dengan jumlahnya.

Perusahaan asal Klaten yang mem-PHK-kan pekerjanya:

1. Hotel Tjokro Klaten : 55 orang.

2. Triton Mulya Mandiri : 1 orang.

3. PT JJ Gloves Indonesia : 330 orang.

4. CV Ina Karya Jaya : 24 orang.

5. PT Pagupon Lintas Nusantara : 24 Orang 

6. CV. Pusaka Ayu : 24

Perusahaan Asal Klaten yang merumahkan pekerjanya :

1. CV Hasna Mulia: 2 orang.

2. PT Covoxotic : 22 orang.

3. RSIA Aisyah Klaten : 1 orang.

4. CV Warna Indah Nusantara : 15 orang.

5. PT Elisabeth : 9 orang 

6. PT Turindo Sanjaya Cabang Klaten : 7 Orang.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved