Solo KLB Corona
Ini 6 Perusahaan di Klaten Yang Lakukan PHK dan Merumahkan Pekerja Akibat Virus Corona
Sebanyak 496 pekerja harus menerima nasib kurang mujur saat pandemi Corona.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sebanyak 496 pekerja harus menerima nasib kurang mujur saat pandemi Corona.
Mereka diantaranya 440 orang harus terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan 56 pekerja terpaksa dirumahkan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Klaten, Slamet Widodo.
"Berdasarkan rekapan terakhir perusahaan telah melakukan PHK dan dirumahkan sebanyak 496 orang," ungkap Slamet, Selasa (6/4/2020).
• Dikabari Jika Penumpang yang Tipu 700 Ribu Ditangkap, Mulyono: Jangan Diapa-apakan Jangan dihakimi
• Tiba dari Zona Merah Bandung, 4 Pemudik Asal Solo Langsung Jalani Karantina Mandiri di Rumah
Slamet mengatakan data tersebut berpotensi bertambah bila melihat kondisi yang saat ini terjadi.
"Kita masih bisa berubah data jadi belum final," katanya.
Dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tertulis, terjadi penambahan 2 perusahaan yang melakukan PHK, dan 3 perusahaan yang merumahkan pekerjanya.
Sampai hari ini tercatat ada 6 perusahaan di Klaten yang tercatat melakukan PHK ataupun merumahkan pekerjanya.
Berikut adalah daftar perusahaan yang tercatat Disnakerperin Klaten melakukan PHK dan merumahkan pekerja dengan jumlahnya.
Perusahaan asal Klaten yang mem-PHK-kan pekerjanya:
1. Hotel Tjokro Klaten : 55 orang.
2. Triton Mulya Mandiri : 1 orang.
3. PT JJ Gloves Indonesia : 330 orang.
4. CV Ina Karya Jaya : 24 orang.
5. PT Pagupon Lintas Nusantara : 24 Orang
6. CV. Pusaka Ayu : 24
Perusahaan Asal Klaten yang merumahkan pekerjanya :
1. CV Hasna Mulia: 2 orang.
2. PT Covoxotic : 22 orang.
3. RSIA Aisyah Klaten : 1 orang.
4. CV Warna Indah Nusantara : 15 orang.
5. PT Elisabeth : 9 orang
6. PT Turindo Sanjaya Cabang Klaten : 7 Orang.
(*)