Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

Resmi! Jakarta Terapkan PSBB Per 10 April 2020, Ini 8 Jenis Pekerjaan yang Masih Diperbolehkan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengumumkan DKI Jakarta akan melaksanakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), pada 10 April 2020 mendatang

Editor: Aji Bramastra
(KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan konferensi pers terkait virus corona di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/3/2020). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengumumkan DKI Jakarta akan melaksanakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), Selasa (7/4/2020).

Anies mengatakan, PSBB ini akan dilaksanakan mulai Jumat (10/4/2020).

Imbas Wabah Corona, Sudah 520 Karyawan di Solo Dirumahkan dan Tak Terima Gaji

Anies Baswedan Tetapkan Jakarta Tanggap Darurat Bencana Covid-19 Selama 14 Hari ke Depan

Anies mengatakan, PSBB rencananya akan berjalan 14 hari, tapi bisa saja diperpanjang sesuai kebutuhan.

Dalam pengumuman tersebut, Anies juga mengumumkan 8 jenis industri dan pekerjaan yang masih diperbolehkan beroperasi.

Adapun delapan bidang kerja itu adalah :

1. Kesehatan

2. Pangan (makanan dan minuman)

3. Energi, seperti air, gas, listrik, dan SPBU

4. Komunikasi

5. Keuangan dan Perbankan, termasuk pasar modal

6. Kegiatan Logistik Distribusi Barang

7. Retail barang kebutuhan pokok, termasuk warung dan toko kelontong

8. Sektor Industri Strategis

Anies juga mengatakan, di bidang kesehatan, bukan saja rumah sakit yang diperbolehkan beroperasi, tapi juga industri kesehatan.

Di antaranya produsen sabun atau disinfektan.

Anies juga mengatakan, organisasi sosial dan yayasan yang membantu penanganan Covid-19 masih diperbolehkanuntuk beroperasi.

"Sektor industri tersebut bisa melaksanakan dengan mengikuti protap tertentu, ada physical distancing, harus pakai masker, juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan," kata Anies.

Transportasi

Anies mengatakan, soal transportasi umum, pemerintah juga menerapkan pembatasan.

Menurut Anies, pemerintah akan membatasi jumlah penumpang di setiap kendaraan umum.

Setiap transportasi publik dibatasi hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas.

Jam operasional dari transportasi umum pun akan dibatasi.

"Dibatasi jam operasionalnya, yakni jam 6.00-18.00," ujar Anies.

Pembatasan soal transportasi ini menurut Anies hanya diterapkan untuk transportasi umum, bukan kendaraan pribadi. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved