Virus Corona
Imbas Penolakan Jenazah di Semarang, Warga: Kami Takut Juga Bila Sakit Tidak Ada yang Mau Merawat
Terkait penolakan ini pun menjadi perhatian warga di Dusun Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
"Mereka yang diduga memprovokasi warga melanggar Pasal 212, 214, dan 14 ayat 1 UU nomer 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Kita pakai tiga pasal itu,"
"Sejauh ini, kita sudah periksa tujuh saksi tersebut,".
"Kemudian tiga provokator itu kita amankan,"
"Untuk video viral tersebut jadi alat bukti dalam pemeriksaan," jelas Budi.
Dia berharap, dengan tindakan tegas dari kepolisian ini tidak ada lagi penolakan pemakaman terhadap jasad yang terinfeksi virus corona.
Khususnya di Jateng yang sudah mengalami penolakan lebih dari sekali.
Kepolisian tidak akan segan menangkap warga yang berusaha menolak proses pemakaman korban virus corona.
"Apalagi yang ditolak ini adalah perawat.
Mereka itu adalah pejuang dan garda terdepan pembasmi virus corona.
Jangan sampai, tragedi ini terjadi kembali," tandasnya.
• Di Tengah Wabah Corona, MUI: Menghindari Kerumunan Jadi Salah Satu Bentuk Ibadah
Dihujat Netizen
Sebelumnya, kekesalan netizen terhadap peristiwa penolakan pemakaman seorang perawat di Semarang, yang wafat karena terpapar Covid-19, dilampiaskan di media sosial.
Netizen pun menyerang sebuah akun Facebook, yang diduga akun dari Ketua RT yang sempat menolak pemakaman TPU Siwarak, Suwakul, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Meski peristiwa itu sudah terjadi Kamis (9/4/2020) lalu, tapi hingga kini netizen terus menyerang akun Facebook tersebut.
Banyak netizen yang menghujat dan menyebarkan akun tersebut di sejumlah grup Facebook.