Berita Seleb
5 Fakta Kasus Narkoba Tio Pakusadewo: Mengaku Beli Ganja dan Sabu 2 Kali dalam Sebulan
Untuk mengetahui kronologi kasus narkoba yang menjerat Tio Pakusadewo berikut sederet faktanya.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Penangkapan Tio Pakusadewo menambah panjang aktor Indonesia yang terjerat kasus narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, Tio Pakusadewo kembali ditangkap di kediamannya daerah Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
Diketahui, ini bukan pertaman kalinya ia ditangkap.
Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya ia pernah ditangkap ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada Desember 2017.
• Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap Polisi karena Narkoba, Polisi Temukan Ganja 18 Gram dan Alat Isap
• Bersyukur Jadi Tahanan Kota saat Hamil 6 Bulan, Vanessa Angel Berpesan Jauhi Narkoba dan Lainnya
Kala itu, Tio membeli sabu pada Sabtu, 16 Desember 2017, dari Vina, yang mengantar sabu ke rumah Tio.
Kemudian, Tio mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu, 17 Desember 2017.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Untuk mengetahui kronologi kasus narkoba yang menjerat Tio Pakusadewo berikut sederet faktanya.
1. Polisi Gunakan APD Lengkap saat Penangkapan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan alasan polisi mengenakan alat pelindung diri (APD) saat menangkap artis peran Tio Pakusadewo.
Diketahui, Tio ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) pagi.
Sementara itu, informasi polisi yang mengenakan APD itu terekam dalam sebuah video yang tersebar melalui media sosial.
Dalam video yang beredar, polisi juga mengenakan sarung tangan saat menggeledah kediaman Tio.
Menurut Yusri, polisi mengenakan APD guna melindungi diri dari penularan Covid-19.
"Itu bentuk inovasi juga bahwa situasi sekarang ini pandemi Covid-19 kita tidak tahu dimana virus berada.
Ini salah satu bentuk daripada kesiapsiagaan preventif anggota," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Selasa.
2. Barang Bukti yang Ditemukan
Dikutip dari kompas.com hasil penangkapan Tio, polisi menemukan barang bukti alat isap sabu atau bong serta ganja seberat 18 gram.
“Pada saat tengah malam, jam 1 dilakukan penggeledahan kediaman dan menemukan seseorang berinsial TP. Barang bukti ada ganja 18 gram,” kata Yusri.
Sebelumnya, menurut Yusri, pada Senin (13/4/2020), tim Subdit 1 mendapat informasi bahwa di lokasi tersebut ada seseorang yang sering menyalahgunakan barang haram narkotika.
"Ini membuat resah. Kemudian tim melakukan penyelidikan, sore hari mengintai ke TKP,” ucap Yusri.
3. Bisa Beli Narkoba 2 Kali dalam Sebulan
Yusri mengatakan, Tio bahkan bisa membeli narkoba 2 kali dalam sebulan.
Satu kali pembelian, minimal Tio memesan 0,5 gram ganja ataupun sabu kepada pengedar.
"Dia bisa membeli barang haram ini sebulan sebanyak 2 kali dan setiap pembelian itu 0,5 gram dan sepertinya yang tersangka ini sudah ketergantungan karena dalam sebulan ini dia bisa beli dua kali," katanya.
4. Ancaman hukuman 20 tahun penjara
Kali ini Tio terancam hukuman cukup berat yakni pidana minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 5 tahun paling rendah dan paling berat 20 tahun penjara," kata Yusri dalam siaran langsung di akun Instagram @narkoba_metro, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
Ancaman kurungan penjara itu berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 dan 127 Undang Undang Nomor 35 tentang Narkotika Tahun 2009.
5. Polisi Buru Pemasok Ekstasi dan Sabu Kepada Tio Pakusadewo
Kepolisian baru menangkap seorang pemasok narkoba berinisial IG.
Dia diketahui menjadi pemasok narkoba jenis ganja kepada Tio Pakusadewo.
"Untuk barang bukti ganja yang ditemukan TKP di kediaman tersanga ini punya inisialnya IG dan ini baru ditangkap 1 menit yang lalu," kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2020).
Namun demikian, pihak kepolisian masih memburu satu pelaku yang berinisial R yang diduga memasok sabu dan ekstasi kepada Tio Pakusadewo.
"Seorang yang sering memasok atau tempat membelinya, ada DPO 1 orang inisialnya R yang sebagai pemasok sabu dan ekstasi. Karena ketika dicek urine yang bersangkutan ini positif amfetamin dan metamfitamin. Kami masih melakukan pengejaran," katanya. (*)