Solo KLB Corona
Awas, Tak Gunakan Masker Saat di Disdukcapil Klaten Siap-siap Ditegur Satpam
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten menerapkan peraturan baru untuk mencegah penyebaran virus corona. Salah satunya a
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten menerapkan peraturan baru untuk mencegah penyebaran virus corona.
Salah satunya adalah mewajibkan masyarakat yang datang ke Disdukcapil Klaten mengenakan masker.
Menurut Sekertaris Disdukcapil Klaten, Utami Setyaningsih aturan tersebut wajib dilakukan oleh masyarkat.
"Disdukcapil Kabupaten Klaten sudah mewajibkan pakai masker bagi siapa saja yang akan memasuki kantor," ungkap Utami saat ditemui TribunSolo.com (14/4/2020).
Aturan ketat ini diberlakukan mengingat Kabupaten Klaten saat ini tengah berstatus kejadian luar biasa (KLB) covid-19.
Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten berusaha untuk memtus mata rantai penyebaran covid-19.
Bahkan, Disdukcapil Klaten menyiagakan satpam untuk mengawasi masyarakat yag hendak masuk ke Disdukcapil.
"Satpam disini yang akan mengawasi masyarakat yang akan masuki kantor, jika ada warga yang tak pakai masker, Satpam akan berhentikan dan menetegur " ucap Utami.
Utami mengatakan masyarakat yang tidak memakai masker tidak diijinkan masuk ke kantornya.
Selain masyarakat, kebijakan ini juga berlaku untuk para pegawai dilingkungan Disdukcapil Klaten.
"ASN kami juga kami wajibkan,"tegas Utami.
Sementara itu, selama KLB ini Disdukcapil Klaten sudah melaksanakan semua pelayanan secara online.
Disdukcapil Kabupaten Klaten meniadakan pelayanan tatap muka dan mengganti dengan online mulai Senin (23/3/2020) lalu.
KTP yang sudah jadi akan dikirimkan ke masing-masing Kantor Desa sesuai domisili pemilik KTP.
Sedangkan untuk pengambilan KTP yang rusak, KK, Akta Kematian, Akta Kelahiran, perubahan data harus datang ke Kantor untuk mengirmkan data pendukung. (*)