Tahun Ini, Presiden, Menteri, Anggota DPR hingga Kepala Daerah Tak akan Terima THR
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan, akan menghapus tunjangan hari raya (THR) untuk pejabat negara mulai dari Presiden, menteri, hingga DPR.
TRIBUNSOLO.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan, akan menghapus tunjangan hari raya (THR) untuk pejabat negara mulai dari Presiden, menteri, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Keputusan itu diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi menghemat belanja negara untuk dialihkan ke penangangan pandemi Covid-19 atau corona.
"Presiden, Wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah dan pejabat negara tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," ujarnya melalui teleconference di Jakarta, Selasa (14/4/2020), dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com.
• Titiek Soeharto Temukan Foto Lawas Bersama Mendiang Soeharto, Kenang Momen Perayaan Ultah ke-19
Sementara, Sri Mulyani menjelaskan, THR akan tetap diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri yang posisinya setara dengan eselon III ke bawah.
"Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh posisi dibawah atau sampai dengan eselon III. Seluruh pelaksana dan eselon III kebawah dapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin-nya," katanya.
• Soal Mundurnya Ratu Tisha dari PSSI, Menpora: Itu Urusan Internal PSSI, Pemerintah Tak Ikut Campur
Selain itu, eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pensiunan juga tetap dapat THR sesuai tahun lalu karena masuk dalam kelompok rentan,
"Jadi, THR akan dilakukan sesuai siklusnya, tahun ini sedang proses untuk melakukan revisi Perpres sesuai instruksi Presiden. THR untuk seluruh pejabat negara serta eselon II tidak dibayarkan, namun eselon III kebawah atau pejabat negara setara eselon III ke bawah tetap dibayarkan," tegas Sri Mulyani. (Yanuar Riezqi Yovanda)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sri Mulyani Hapus THR Tahun Ini untuk Presiden, Menteri Sampai Anggota DPR"