Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap Polisi karena Narkoba, Polisi Temukan Ganja 18 Gram dan Alat Isap

Polisi menemukan alat isap sabu, dan Tio Pakusadewo mengakui hal tersebut.

Editor: Hanang Yuwono
(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)
Artis peran Tio Pakusadewo diabadikan di Kemang Village, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2017). 

"Buat pakai sabu, Pak," jawab Tio Pakusadewo.

Artis senior Tio Pakusadewo memeluk anaknya disela persidangan lanjutan dengan aganda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 9 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis senior Tio Pakusadewo memeluk anaknya disela persidangan lanjutan dengan aganda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 9 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sementara itu, mantan tim kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy mengatakan, pihak keluarga akan menjenguk di Polda Metro Jaya.

"Saya dan keluarga Om Tio itu tahu awalnya dari pemberitaan. Kalau ditanya benar apa enggak, benar ditangkap," kata Aris, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

"Rencananya mereka mau ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan kebenarannya. Tapi enggak tahu jam berapa," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Wartakotalive.com/Irwan Wahyu/Budi Sam Law) (Kompas.com/Ady Prawira)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: KRONOLOGI Penangkapan Tio Pakusadewo, Ganja 18 Gram dan Alat Isap Sabu Jadi Alat Bukti

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved