Pilkada Serentak 2020 akan Digelar 9 Desember 2020 jika Pandemi Corona Usai
Pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada 9 Desember 2020.
TRIBUNSOLO.COM - Pihak Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada 9 Desember 2020.
Sebelumnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pilkada 2020 akan digelar pada 23 September 2020.
Namun, karena situasi pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) termasuk di Indonesia, maka waktu pesta demokrasi tingkat daerah itu ditunda sementara.
• Cuma Pakai Kolor, Pencuri Ini Nekat Satroni Rumah Warga Tawangmangu Saat Corona
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, mengatakan usulan Pilkada 2020 digelar pada 9 Desember 2020 itu masih tentatif.
Artinya, kata dia, masih kemungkinan untuk dimundurkan dari tanggal itu melihat situasi penanganan pandemi Covid-19 di tanah air.
"Terkait opsi pertama, 9 Desember 2020, maka kalau melihat kondisi saat ini seperti disampaikan, bahwa ini sangat tergantung pada kondisi COVID-19, apakah bisa selesai Mei 2020 atau berkelanjutan, tentu kita berharap semua cepat selesai,” ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual dengan Komisi II DPR, Selasa (14/4/2020).
Dia menjelaskan, kurva puncak pandemi ini masih berkisar pada Mei dan Juni 2020 sehingga, jika memilih opsi bulan Desember 2020 dan tahapan dimulai bulan Juni, kemungkinanya kecil. Seandainya ada beberapa perubahan dalam beberapa tahapan seperti metode kampanye dan verifikasi faktual.
• 3 Langkah Mudah Klaim Token Listrik Gratis via WhatsApp
Untuk itu, dia meminta, presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Nantinya, menurut dia, Perppu akan mengatur soal teknis seandainya pilihannya 9 Desember
"Ada beberapa metode-metode kampanye dan metode verifikasi faktual tak seperti yang ada di UU 10/2016, ataupun metode coklit tak sama seperti di UU 10. Jadi bukan diubah oleh PKPU, tapi diubah lewat Perppu. Jadi Perppu enggak ngatur soal penundaan, tetapi mengatur sisi teknis dan sebaginya,” kata dia.
Selain itu melalui keberadaan Perppu, pihaknya mendapatkan kepastian kapan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Pasalnya, kata Abhan, kepastian itu akan mempengaruhi kepastian hukum dalam penegakan hukum pemilu.
• Viral, Pencuri Berkolor Terekam CCTV Obok-Obok Rumah di Tawangmangu, Ini Penjelasan Kapolsek
Dia mencontohkan, terkait aturan pelarangan mutasi jabatan oleh kepala daerah harus mendapatkan kepastian hukumnya.
"Kepastian adalah bagian dari asas pemilu. Kepastian tahapan bagi penyelenggara ini adalah bagian yang dibutuhkan. Yang terpenting adalah kepastian tahapan dan kepastian hukum," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Menteri dalam negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, beserta sepakat Pilkada serentak dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020.
"Komisi II DPR RI menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020," ujar Ketua sidang komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Selasa (14/4/2020).
Dalam rapat yang dilakukan secara virtual tersebut, Ketua sidang juga menyebut akan melaksanakan rapat kerja lanjutan pada bulan Juni/Juli 2020.
Selanjutnya akan membahas perkembangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.
Kesimpulan rapat tertuang dalam dua poin yang tertulis dalam lembar kesimpulan, yaitu:
1. Komisi II DPR RI menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, Sebelum dimulainya pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Menteri dalam negeri dan KPU RI akan melaksanakan Rapat Kerja pada bulan Juni/Juli 2020 untuk membahas perkembangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.
2. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada Pemerintah agar Pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 (satu) periode 5 (lima) tahun yaitu di 2020, 2022, 2023, 2024 dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian dalam Amandemen Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk dalam Perppu
Kesimpulan tersebut tertanda Menteri dalam negeri dan Ketua Rapat sidang komisi II DPR RI. (Glery Lazuardi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bawaslu: Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020 Kalau Pandemi Corona Telah Berlalu"