Ibunda Nunung Meninggal Dunia
Ibunya Meninggal, Nunung Keluar RSKO Didampingi Suami dan 2 Petugas Ke Solo
Ibunda Nunung bernama Djuwarti (83) meninggal dunia kemarin siang, Minggu (19/4/2020) di Kota Solo.
TRIBUNSOLO.COM -Kabar duka datang dari keluarga komedian Nunung Srimulat.
Ibunda Nunung bernama Djuwarti (83) meninggal dunia kemarin siang, Minggu (19/4/2020) di Kota Solo.
• Cerita Ngadino Numpang Kencing di Gedung Milik Pemerintah, Lalu Dipukuli Satpam : Ganjar Minta Usut
Terkait hal ini Tri Retno Prayudati alias Nunung meminta izin keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur untuk menemui jenazah ibudnanya ke Solo, Jawa Tengah.
Kabag Humas RSKO Cibubur Bagus Ario Wibowo membenarkan izin Nunung karena sang bunda Djuwarti meninggal dunia.
Bagus memberikan izin Nunung selama dua hari keluar dari RSKO karena ibunda komedian tersebut meninggal dunia.
"Betul (karena ibunda Nunung meninggal dunia). Izin 2 hari," kata Bagus saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (20/4/2020).
Tidak sendiri, Nunung pergi ke Solo bersama suaminya, Iyan Sambiran yang juga direhabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
Tetapi, Bagus memastikan bahwa ada dua petugas RSKO turut mendampingi Nunung dan sang suami.
"Iya sama suaminya, didampingi juga sama dua orang petugas dari RSKO," ujar Bagus.
• Kisah Penggali Makam Ibunda Pelawak Nunung : Tanahnya Mudah Digali, Satu Pusara dengan Bapaknya
Kemudian, Bagus juga menegaskan bahwa Nunung dan Iyan akan langsung kembali menjalani rehabilitasi di RSKO setelah izin selesai.
"Setelah ini, Mbak Nunung (dan Iyan) kembali untuk diisolasi," kata Bagus.
Dihubungi secara terpisah, putra Nunung, Bagus Permadi membenarkan Neneknya telah meninggal dunia.
"Iya betul (meninggal). Hari ini pukul 14.00 WIB di kediaman Solo. Insya Allah besok (Senin) pukul 13.00 WIB di TPU Bonoloyo," kata Bagus saat dihubungi wartawan, Minggu (19/4/2020).
Diketahui, Nunung memang tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. lantaran divonis 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.
Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.
Sidang putusan Nunung dan Iyan Sambiran digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, pada 27 November 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibunda Meninggal Dunia, Nunung Izin Dua Hari Tinggalkan RSKO",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-tersangka-kasus-penyalahgunaan-narkoba-tri-retn.jpg)