Virus Corona
5 Fakta Larangan Mudik 2020: Berlaku Mulai 24 April Pukul 00.00 WIB, Inilah Sanksi Bagi Pelanggar
Untuk lebih mengetahui soal peraturan larangan mudik yang dicetuskan Presiden Joko Widodo, berikut deretan faktanya.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah akhirnya resmi melarang kegiatan mudik tahun 2020.
Keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
• Link Live Streaming Sidang Isbat 1 Ramadhan 1441 H, Dimulai Pukul 19.05 WIB
“Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujar Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).
Jokowi mengatakan, dari data di lapangan yang diperoleh Kementerian Perhubungan, ada 68 persen yang sampai saat ini tidak mudik.
Kemudian yang bersikeras ingin mudik ada 24 persen, sementara 7 persen di antaranya sudah mudik ke kampung halaman masing-masing.
"Artinya masih ada angka yang sangat besar yakni 24 persen tadi," ungkap Jokowi.
Oleh sebab itu, Jokowi meminta semua jajarannya untuk melakukan persiapan yang berkaitan pelarangan mudik Lebaran 2020.
Untuk lebih mengetahui soal peraturan larangan mudik yang dicetuskan Presiden Joko Widodo, berikut deretan faktanya.
• Link Live Streaming Sidang Isbat 1 Ramadhan 1441 H, Dimulai Pukul 19.05 WIB
1. Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April Pukul 00.00 WIB
Dikutip dari kompas.com Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, larangan mudik dengan menerapkan pembatasan transportasi umum maupun pribadi akan mulai diterapkan besok, Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.
"Peraturan (larangan mudik) ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April pukul 00.00 WIB," ujar , Kamis (23/4/2020).
Adita mengatakan, melalui aturan ini transportasi umum maupun pribadi tidak diperkenankan untuk keluar dan masuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)dan wilayah berstatus zona merah virus corona (Covid-19).
2. Detail Jenis Larangan Pemberlakuan Kendaraan
Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, pelarangan ini berlaku untuk transportasi umum darat, laut, udara, maupun kereta api.
Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau kebutuhan, pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah.