Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

5 Fakta Larangan Mudik 2020: Berlaku Mulai 24 April Pukul 00.00 WIB, Inilah Sanksi Bagi Pelanggar

Untuk lebih mengetahui soal peraturan larangan mudik yang dicetuskan Presiden Joko Widodo, berikut deretan faktanya.

Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
ILUSTRASI MUDIK : Pemudik masuk ke dalam kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (4/7/2016). Warga pendatang di Jakarta mulai mudik ke kampung halaman dengan menggunakan kereta api ke sejumlah kota tujuan di Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

Lebih lanjut, aturan pelarangan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei untuk transportasi umum darat, 1 Juni untuk tranpsortasi udara, 8 Juni untuk transportasi laut, dan 15 Juni untuk kereta api.

"Hal ini dapat diperpanjang mengikuti dinamika Covid-19," ucap Adita.

5. Perubahan 3 Sikap Pemerintah Soal Larangan Mudik

Dikutip dari TribunNews.com dalam catatannya ada tiga "sikap" pemerintah mengenai mudik ini. Mulai dar memperbolehkan, melarang sebagian, hingga melarang total.

Pada Kamis (2/4/2020), Presiden Joko Widodo telah memutuskan tidak akan melarang masyarakat mudik lebaran di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Hal ini diputuskan Jokowi dalam rapat terbatas pada Kamis (2/4/2020) kemarin.

"Diputuskan tidak ada pelarangan mudik resmi dari pemerintah," kata Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan seusai rapat.

Saat ditanya alasan pemerintah tak melarang mudik, Luhut hanya menjawab singkat. Luhut menyebut ada kemungkinan larangan yang diterbitkan pemerintah juga tak akan diindahkan oleh masyarakat.

"Orang kalau dilarang, (tetap) mau mudik saja gitu. Jadi kita enggak mau (larang)," ucap dia.

Kendati demikian, Luhut menegaskan, pemerintah tetap mengimbau masyarakat tidak mudik demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Sepekan kemudian, keputusan itu mulai berubah. Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah hanya sebatas mengimbau saja kepada ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.

Ketika itu, dalam telekonferens pers, Kamis (9/4/2020), presiden mengatakan pemerintah sudah memutuskan beberapa kelompok masyarakat yang dilarang mudik pasa masa pandemi ini. Mereka adalah anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pegawai BUMN dan anak-anak perusahaannya.

Terkait kelompok masyarakat lainnya, ketika itu, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah sampai saat ini hanya mengimbau masyarakat untuk tidak mudik guna menekan laju penyebaran COVID-19 ini.

Pemerintah, sambung Jokowi, juga telah menyiapkan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan di Jabodetabek agar mereka tidak mudik.

“Kita akan melihat lebih detil di lapangan, akan mengevaluasi dari hal-hal yang ada di lapangan. Untuk itu sekali lagi, pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik. dan tadi sudah saya sampaikan bahwa penyaluran bantuan sosial khususnya di Jabodetabek kita berikan ini agar warga mengurungkan niatnya untuk mudik,” jelasnya saat itu.

Hingga akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa, (21/4/2020).

"Pada hari ini saya ingin menyampaikan, mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden. 

(TribunSolo / naufalhpa)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved