Virus Corona
Bosan Di Rumah Saat Corona, 2 Karyawan Ini Nekat Nyabu Sambil Main Game Online ML dan PUBG
Dua warga asal Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim (25) dan Fathurrohman (25) ditangkap polisi setelah kedapatan nyabu sambil bermain game online.
TRIBUNSOLO.COM, PROBOLINGGO - Dua warga asal Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim (25) dan Fathurrohman (25) ditangkap polisi setelah kedapatan nyabu sambil bermain game online.
Itu dilakukan keduanya lantaran bosan selama tinggal di rumah saat pandemi Corona.
Kasatreskoba Polres Probolinggo Kota AKP Harsono mengatakan, kedua karyawan koperasi dan pabrik tersebut ditangkap di indekos Jalan Maramis, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Minggu (19/4/2020) lalu.
"Kedua tersangka berteman. Saat ditangkap, mereka main game online sambil mengonsumsi narkoba jenis sabu," kata Harsono, dalam konferensi pers, di Mapolres Probolinggo Kota Kamis (23/4/2020).
• Bagaimana Tata Cara dan Niat Sholat Tarawih di Rumah, Ini Penjelasan Kantor Kemenag Solo
• Soal Beda Mudik & Pulang Kampung, Susi Pudjiastuti: Pulang Kampung 13 Huruf, Mudik Cuma 5 Huruf
Harsono menuturkan, pelaku mengonsumsi sabu agar kuat main game online Mobil Legend (ML) dan PUBG, karena mengaku bosan dan jenuh diam di rumah saat perusahaan mereka melakukan work from home, sebagai langkah physical distancing.
"Mereka beralasan bosan diam di rumah gara-gara pandemi Covid-19. Satu pelaku yang bekerja di pabrik kedapatan jadwal seminggu masuk, seminggu libur. Satu pelaku lainnya giliran pekan ini WFH," ujar Harsono.
Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 0,72 gram, ponsel dan peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Lukman mengaku, membeli paket sabu seharga Rp 800.000 dari seseorang dan melakukan transaksi di wilayah Kota Probolinggo.
"Bosan di rumah terus, pak. Nyabu sambil main game," ujar Lukman, kepada wartawan.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Serta Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.
(KOMPAS.COM/Ahmad Faisol)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bosan Tinggal di Rumah, 2 Karyawan Nyabu agar Kuat Main ML dan PUBG".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-narkoba-baru.jpg)