Kronologi MW, Wanita 18 Tahun yang Dicabuli Dukun, Ritual Mandi Bareng Suami Malah Jadi Awal Petaka
SU (33), dukun tersebut, memanfaatkan kelengahan suami MW, sehingga bisa mencabuli MW.
TRIBUNSOLO.COM, OKU - Malang nasib MW, wanita 18 tahun asal Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU), Sumatera Selatan.
Ia dicabuli oleh dukun kampung setempat.
• Mengaku Bisa Gugurkan Kandungan, Dukun di Palembang Malah Cabuli Korban Berulang Kali
• Kronologi Siswa SMA Cabuli Siswi SD di Kupang, Berawal dari Kenalan di Media Sosial
Tragisnya, ia dicabuli saat pergi ke dukun itu bersama suaminya.
SU (33), dukun tersebut, memanfaatkan kelengahan suami MW, sehingga bisa mencabuli MW.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, kasus tersebut bermula saat korban mengantarkan suaminya yang hendak mengobati penyakit kulit di rumah pelaku pada Senin (13/4/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Mengetahui keluhan itu, pelaku mensyaratkan suami istri harus dimandikan secara bergantian.
Karena tidak menaruh curiga dengan ritual penyembuhan yang akan dilakukan, korban dan suaminya menuruti permintaannya.
Kemudian oleh pelaku, mereka diajak ke tempat pemandian di areal kebun karet Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap.
"Saat itu suami dan korban dimandikan secara bergantian oleh pelaku," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga diwakili Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto dilansir dari Antara, Jumat (24/4/2020).
Pada giliran pelaku memandikan korban, dukun cabul ini mulai berulah dan melakukan aksi pencabulan.
Korban diancam
Usai melakukan aksi bejatnya itu, korban sempat diancam untuk tidak melaporkan perbuatan pelaku kepada suaminya.
"Pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan ke suaminya," katanya.
Setelah dua hari kejadian tersebut, korban yang merasa tidak tahan menyimpan rahasianya tersebut, akhirnya menceritakan perbuatan pelaku kepada sang suami.
Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban dan suami akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
"Pada 15 April 2020, mereka melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Mendapat laporan itu, kami bergerak cepat menyelidiki keberadaan tersangka," jelasnya.
Tersangka berhasil diamankan polisi saat berada di pondoknya yang berlokasi di kebun karet di Desa Penyandingan.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan dan akan dijerat pasal 289 KUHP," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Dukun Cabul Diamankan Polisi, Modusnya Dimandikan"