Solo KLB Corona
Bagaimana Peringatan Hari Buruh di Tengah Pandemi Corona? Serikat: Tak Ada Aksi Turun ke Jalan
"Dalam kondisi seperti ini harapannya pemerintah tidak memanfaatkan situasi atau dalam bahasa jawa nilapke," imbuhnya membeberkan.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Kota Solo menegaskan pihaknya tidak akan melakukan aksi turun ke jalan saat peringatan hari buruh, 1 Mei 2020.
Itu lantaran keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibuslaw RUU Cipta Kerja.
Ditambah lagi, wabah virus Corona di Indonesia pun juga belum menunjukkan tanda-tanda mereda.
• WHO Mewanti-wanti Pasien Sembuh Corona Kemungkinan Besar Bisa Terinfeksi Lagi Covid-19
• Catat, Ini Masa Libur Bagi Siswa di Solo Selama Masa Belajar di Rumah Diperpanjang Lagi Imbas Corona
Ketua SBSI 92 Kota Solo, Endang Setyowati berharap pemerintah benar-benar menunda pembahasan Omnibuslaw.
"Rencananya mau turun ke jalan pada saat peringatan hari buruh untuk menyuarakan tuntutan kita, namun dalam kondisi seperti ini tidak," kata Endang kepada TribunSolo.com, Minggu (26/4/2020).
"Dalam kondisi seperti ini harapannya pemerintah tidak memanfaatkan situasi atau dalam bahasa jawa nilapke," imbuhnya membeberkan.
Endang mengatakan, SBSI 92 Pusat sampai saat ini terus memantau perkembangan pembahasan Omnibuslaw.
"Kita sama-sama dalam posisi cooling down dalam kondisi seperti ini," katanya.
Ketua DPD SBSI 92 Jawa Tengah, Suharno menegaskan tidak ada aksi turun ke jalan saat peringatan hari buruh.
Itu sudah diinstruksi kepada para buruh yang menjadi anggota SBSI 92 Jawa Tengah.
"Rencananya tanggal 30 April 2020 mau turun untuk menyikapi Omnibuslaw di Jakarta," tegas dia.
"Tapi karena ada pernyataan presiden menunda pembahasan itu, ya kita mengormati itu dan tidak mengambil sikap di tanggal 30 April," tegasnya.
Suharno menyampaikan, buruh bisa saja terpaksa turun ke jalan apabila pembahasan Omnibuslaw tetap bergukir di tengah pandemi Corona.
"Tanggal 30 Maret 2020, rencananya DPR mau membahas itu, kalau itu terjadi maka itu kegentingan, terpaksa untuk turun," tuturnya. (*)