Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Lapor SPT Online Melalui e-Filing di djponline.pajak.go.id, Batas Akhir 30 April

Dilansir oleh online-pajak.com, ada beberapa hal yang harus dipahami saat mengisi formulir SPT Tahunan Pribadi secara online.

Twitter @DitjenPajakRI
Cara Pelaporan SPT Melalui DJP Online 

TRIBUNSOLO.COM - Pelaporan SPT Tahunan akan segera ditutup pada 30 April 2020.

Karena saat ini Indonesia sedang diserang wabah pandemi Covid-19, maka pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan secara online e-filing dan e-form.

Urutkan Pecahan 0,3 ; 36% ; 3/7 ; 5/9 ; 0,25 dari Kecil ke Besar! Kunci Jawaban Soal TVRI SMP Selasa

Pelaporan SPT tahunan pribadi dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi DJP di djponline.pajak.go.id.

Dilansir oleh online-pajak.com, ada beberapa hal yang harus dipahami saat mengisi formulir SPT Tahunan Pribadi secara online.

Pertama, tidak setiap orang perlu dan wajib mengisi SPT Tahunan Pribadi.

SPT Login
SPT Login (DJPOnline.pajak.go.id)

Yang dinyatakan wajib pajak adalah mereka yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun atau lebih dari Rp 5 juta per bulan. 

Bagi masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, tapi memiliki NPWP, tetap wajib mengisi SPT.

Hanya saja penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil alias tidak kena wajib pajak.

Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT Tahunan Pribadi akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi via online adalah mendapatkan kode EFIN (Electronic Filing Identification Number).

Setelah mendapatkan kode EFIN, kini saatnya mengisi SPT Tahunan Pribadi via online.

 

Tranmisi Lokal, Istri Susul Suami Jalani Perawatan di RS karena Jadi Pasien Positif Corona di Klaten

Ada empat hal yang harus dipersiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi lewat e-Filing Pajak DJP Online:

a. Alamat email pribadi

b. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)

c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan obyek pajak seperti warisan atau hibah

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved