Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Demi Bayar Utang, Tukang Sate Madura Tega Sekap Pelangganya di Klaten dan Kuras Perhiasan Korban

Si tukang sate Madura itu rela menyekap pelanggannya sendiri karena terlilit utang sebesar Rp 1.500.000.

Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ilham Oktafian
Pelaku DW si tukang sate saat mengikuti gelar perkara di Mapolres Klaten, Jumat (1/5/2020). 

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Ardiansyah Retas Hasibuan menjelaskan, pelaku DW dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, atau Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.

"Tersangka kami amankan pada Rabu (29/4/2020) di kediamannya Desa Tegalrejo, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali," ujar dia.

Dia menambahkan, polisi menyita barang bukti berupa perhiasan emas kalung dan gelang seberat total 17 gram dan kacang tanah hasil tindak pidana tersebut. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved