Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Pelaku Bekas Karyawannya yang Dipecat 3 Tahun Lalu,Merampok Koperasi di Klaten karena Utang Menumpuk

Dikatakan, pelaku yang tahu persis seluk beluk dan waktu luang dalam koperasi itu maka melancarkan aksinya karena mengaku tak memiliki uang.

Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ilham Oktafian
Pelaku perampokan di Koperasi Serba Usaha Prima Jasa di Perumahan Citra Merbung Indah, Merbung, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, saat gelar perkara di Mapolres Klaten, Jumat (1/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Solo.com, Ilham Oktafian

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Hasil penyelidikan polisi, pelaku perampokan dengan membawa senjata tajam atau golok di Koperasi Serba Usaha Prima Jasa Klaten, ternyata bekas karyawan di tempat kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Ardiansyah Retas Hasibuan, mengungkapkan, tindak kejahatan koperasi di Perumahan Citra Merbung Indah, Merbung, Kecamatan Klaten Selatan, Kamis (30/4/2020) siang, rupanya melibatkan orang dalam.

Polisi menangkap pelaku H (44) yang merupakan mantan karyawan yang sudah dipecat sejak 3 tahun lalu.

Dikatakan, pelaku yang tahu persis seluk beluk dan waktu luang dalam koperasi itu maka melancarkan aksinya karena mengaku tak memiliki uang untuk melunasi hutangnya yang menumpuk.

6 Fakta Perampokan di Merbung Klaten, Siang Bolong Timpa Koperasi, Pelaku Dicokok Kurang dari 3 Jam

Belum Genap Seminggu, Penyekapan Berujung Pencurian hingga Perampokan Bergentayangan di Klaten

"Tersangka sempat bekerja selama 1,5 tahun di koperasi itu," ungkap dia saat gelar perkara di Mapolres Klaten, Jumat (1/5/2020).

"Dia diberhentikan pada tahun 2017 lalu," paparnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sempat mengunci seorang pegawai bank di dalam kamar mandi.

Uang sebesar Rp 570.000 berhasil digasak dari dompet karyawan Koperasi Prima Jasa Klaten itu.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sebelum pergi dari lokasi kejadian, tersangka H (44) juga sempat mencari uang di lemari kantor, apesnya ia tak mendapati uang dan barang berharga yang ia cari.

Namun tak kurang dari 24 jam, tersangka nerhasil diamankan di kediamannya Desa Ketandan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.

"Tersangka kami kenakan Pasal 365 ayat 1 atau 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," terang AKP Ardiansyah.

Diduga Belum Nikmati Hasil Kejahatan, Rampok di Klaten Ini Ditangkap Kurang dari 3 Jam Usai Beraksi

Saat 3 Wanita & Anak di Koperasi Klaten Selamat dari Senjata Rampok,Meski Jutaan Rupiah Dibawa Kabur

Kronologi Lengkap Kejadian

Perampokan yang menyasar Koperasi Serba Usaha Prima Jasa di Perumahan Citra Merbung Indah, Merbung, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, terjadi cukup dramatis, Kamis (30/4/2020).

Terlebih sempat ada penyekapan oleh pelaku yang menggunakan senjata tajam (sajam).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved