Solo KLB Corona
Akibat Corona, 100 Anggota DPRD dan PNS Eselon II Kabupaten Sukoharjo Tak Terima THR Tahun ini
Sebanyak 100 orang anggota DPRD dan PNS Eselon II Kabupaten THR di Kabupaten Sukoharjo tidak menerima THR tahun 2020 akibat Corona.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menyiapkan anggaran senilai Rp 21 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
Berbeda dengan tahun lalu, tahun ini tidak semua ASN dan anggota DPRD bakal mendapatkan THR.
Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko menyampaikan THR tersebut sejatinya akan diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan eselon III hingga ke bawah.
"Jumlah eselon II di Sukoharjo sekitar 40 orang ditambah 45 anggota DPRD Sukoharjo." kata Richard, Selasa (12/5/2020).
"Jadi sekitar 100 orang yang tidak menerima THR," imbuhnya.
• Potret Rumah Tangga Rama Michael dan Chika Friska, 12 Tahun Pacaran Akhirnya Menikah
• Alasan Pemerintah Perbolehkan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas saat PSBB
• Geger Daging Babi Jadi Sapi Asal Solo, Peternak Babi Sukoharjo Diawasi, Jika Nakal Ini Sanksinya
Selain itu, alasan tidak semua ASN menerima THR lantaran hal ini bagian dari upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Ditambah lagi, komponen THR yang diberikan juga tidak utuh lantaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) digunakan untuk membiayai penanganan Covid-19.
"Tahun-tahun sebelumnya pasti ada TPP dalam perincian THR." ucapnya.
"Tahun ini, THR yang dibayarkan hanya gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga," jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat untuk pencairan tersebut.
"Namun, kami sudah menyiapkan anggaran senilai Rp 21 miliar untuk pembayaran THR PNS," jelasnya.
Biasanya, THR dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum lebaran.
Namun Richard masih berkoordinasi dengan bendahara di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menentukan waktu pembayaran THR ini. (*)