Virus Corona
Warga Usia 45 Tahun ke Bawah Bisa Kembali Bekerja? Menpan RB Tegaskan Belum Ada Produk Hukum
Produk hukum yang memperbolehkan warga berusia di bawah 45 tahun kembali beraktivitas atau bekerja selama masa darurat virus Corona belum ada.
TRIBUNSOLO.COM - Produk hukum yang memperbolehkan warga berusia di bawah 45 tahun kembali beraktivitas atau bekerja selama masa darurat virus Corona atau Covid-19 belum ada.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Dengan demikian, ketentuan operasional sektor usaha tertentu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB tetap berlaku.
"Produk hukum/dasar perintah bahwa usia (di bawah) 45 tahun kembali bekerja belum ada. Sehingga masih berlaku PP tentang PSBB," ujar Tjahjo sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).
"Dalam PP itu diatur bahwa hanya sektor usaha tertentu yang dapat beroperasi, khususnya pelayanan umum tetap tidak terganggu," sambungnya.
• Makin Diminati, Berikut Daftar Harga Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Jutaan
• Potret Terkini Yunita Siregar, Masih Akrab dengan Mantan Pemain Tukang Ojek Pengkolan Sekar & Widya
• Ramai Pemberitaan Ayah Angkatnya dari Belanda, Syahrini Justru Lakukan Ini Bersama Reino Barack
Dengan mempertimbangkan PP tentang PSBB itu, jika ada keputusan warga berusia di bawah 45 tahun bisa kembali bekerja, harus memperhatikan aturan yang ada.
"Artinya, hanya sektor yang diperbolehkan beroperasi yang bisa bekerja kembali. Seperti sektor logistik, pelayanan umum, kesehatan," tutur Tjahjo.
Sejalan dengan hal tersebut, Tjahjo mengatakan, Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 19 tentang sistem kerja ASN terkait kerja dari rumah (WFH) belum perlu berubah.
"SE itu mengatur bahwa pejabat pembina kepegawaian mengatur pelaksanaan WFH dengan beberapa pertimbangan. Jadi menurut saya itu masih relevan dengan apa yang sampaikan oleh ketua Gugus Tugas," tutur Tjahjo.
Sebab, SE Menpan RB mengenai WFH pada wilayah PSBB merupakan pelaksanaan dari PP tentang PSBB yang dikeluarkan pemerintah dengan persyaratan yang ketat.
Sebelumnya, pemerintah akan memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas meski pandemi virus corona atau Covid-19 masih terjadi di dalam negeri.
Hal ini dilakukan agar kelompok tersebut tak kehilangan mata pencarian.
"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lewat video conference, Senin (11/5/2020).
Doni menyebutkan, warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan.
Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen.
Bahkan, kerap kali kelompok ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar virus corona.
"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni.
Doni menyebutkan, kematian tertinggi datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen.
(KOMPAS.COM/Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan RB: Belum Ada Produk Hukum yang Bolehkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Kembali Bekerja".