Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ramadhan 2020

Jelang Lebaran, Menteri Agama Minta Masyarakat Tidak Terima Tamu Saat Lebaran

Jelang lebaran 1441 H , Menteri Agama Fachrul Razi meminta masyarakat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan keluarga inti saja.

Muhammad Rizki Hidayat/Tribun Jakarta
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah), saat diwawancarai awak media, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat pagi (13/3/2020). 

TRIBUNSOLO.COM - Jelang lebaran 1441 H , Menteri Agama Fachrul Razi meminta masyarakat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan keluarga inti saja.

Hal ini tak lepas dari kondisi saat ini Indonesia yang tengah dilanda wabah corona.

Heboh Sarah Keihl Lelang Keperawanan Rp 2 Miliar untuk Donasi Corona, Ternyata Cuma Bercanda

Dirinya meminta masyarakat tidak melakukan perjalanan atau menerima tamu saat lebaran.

"Berlebaran di rumah saja dengan keluarga inti. Tidak usah kemana-mana, tidak usah menerima tamu," ujar Fachrul melalui webinar, Kamis (21/5/2020).

Menurut Fachrul, menerima tamu di tengah pandemi corona dapat membahayakan karena banyak orang yang mengidap Covid-19 tapi tidak menunjukan gejala klinis.

"Karena kembali, kita tidak tahu jelas tamu yang datang mungkin membawa virus, karena memang sekarang banyak orang tanpa gejala," ucap Fachrul.

Fachrul mengatakan saat ini banyak platform digital yang dapat membantu masyarakat dalam berkomunikasi.

Platform tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyambung tali silaturahmi di tengah pandemi corona.

Menurutnya, silaturahmi dan bermaaf-maafan saat Hari Raya Idul Fitri tidak harus dilakukan secara fisik.

"Memang bermaaf-maafan atau silaturahmi kan tidak harus lewat fisik. Silaturahmi terjadi bukan karena kedekatan fisik tapi karena kedekatan batin kedekatan hati," pungkas Fachrul.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri.

Larangan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Potret Tempat Belanja Pakaian di Solo Raya Memludak di Tengah Corona, Ada Pembeli Tak Takut Virus

Tunjukkan Surat

Sementara itu, mulai Jumat (22/5/2020) besok, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta mulai berlaku.

Pengendara yang melintas masuk atau keluar ibu kota di 12 titik checkpoint, wajib menunjukkan SIKM. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved