Viral Balap Liar di Serpong hingga Tutup Jalan Raya, Polisi Buru Joki Balap: Kami Tidak Kasih Ampun!
Setelah menangkap W (29), DP (20), EM (18) dam RF (20), polisi memburu joki motor yang juga dari kelompok Aizar Autosonic.
"Karena banyak yang Satpol PP, Polisi dan TNI patroli malam hari itu, mereka (balapan liar) jam 8 pagi dengan melakukan penutupan jalan," ucap Iman dalam rilis yang disiarkan langsung oleh akun @humaspolrestangsel, Kamis (21/5/2020).
Dari penangkapan empat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 14 motor dengan berbagai merk yang telah dimodifikasi, tujuh unit rangka motor, lima kenalpot, tiga CDI, Gerinda, lima blok mesin, dan peralatan kunci mekanik.
Adapun keempat pelaku dikenakan pasal 93 Undang-Undang RI No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Mereka terancam 1 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1 juta. (Muhammad Isa Bustomi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Janji Segera Tangkap Joki Balap Liar di Serpong yang Masih Buron