Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

Panduan New Normal di Tempat Kerja: Wajib Pakai Masker, Bersihkan HP Pakai Disinfektan

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak masyarakat Indonesia untuk berdamai dengan Covid-19.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Aturan New Normal di Perkantoran 

TRIBUNSOLO.COM - Simak panduan tatanan kehidupan baru atau new normal di tempat kerja.

Wajib pakai masker dan jaga jarak minimal 1 meter.

Selain itu, pekerja juga harus menggunakan helm pribadi.

Update Vaksin Virus Corona: Uji Coba Pertama Vaksin Sudah Menunjukkan Hasil yang Aman

Mahfud MD Imbau Masyarakat Tak Anggap Enteng Corona: Tapi Juga Jangan Takut

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak masyarakat Indonesia untuk berdamai dengan Covid-19.

Hal ini merujuk pada pernyataan WHO yang menyebut virus corona tak akan segera menghilang dan tetap berada di tengah masyarakat.

"Artinya kita harus berdampingan hidup dengan Covid. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, berdamai dengan Covid. Sekali lagi, yang penting masyarakat produktif, aman, dan nyaman," katanya dalam siaran pers, Jumat (15/5/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Berbagai sektor usaha akan kembali dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Jokowi, kebutuhan masyarakat mengalami perubahan untuk mengatasi wabah corona.

"Keselamatan masyarakat tetap harus menjadi prioritas. Kebutuhan kita sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko wabah ini. Itu keniscayaan, itulah yang oleh banyak orang disebut sebagai new normal atau tatanan kehidupan baru," katanya.

Update Corona Global, Selasa 26 Mei 2020: Ini Daftar Negara yang Masih Alami Peningkatan Kasus

Kepala Klinik Penyakit Menular AS Ungkap Cara Hidup Berdampingan dengan Corona

Kini, pemerintah terus melakukan persiapan menuju fase new normal.

Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan protokol new normal bagi perkantoran dan industri.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam keputusan yang ditetapkan pada 20 Mei 2020, Menkes Terawan Agus Putranto memberikan panduan pasca-PSBB.

Berikut ini panduannya:

1. Bagi tempat kerja

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved