Sederet Fakta Oknum Guru Tega Cabuli Muridnya Selama 4 Tahun, Ancam Akan Sebar Foto Tanpa Busana
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, peristiwa itu bermula dari akun media sosial Facebook bernama M Rizki Hamdan pada tahun 2016.
TRIBUNSOLO.COM - Seorang guru salah satu sekolah di Soreang, Kabupaten Bandung berinisial EP (36) tega mencabuli muridnya yang masih di bawah umur.
Korban dicabuli selama 4 tahun sejak ia berusia 14 tahun hingga kini usianya 17 tahun.
Pelaku EP, guru tetap yang sudah memiliki anak dan istri kini ditangkap.
Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta terancam hukuman 15 tahun penjara.
Berawal dari medsos
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, peristiwa itu bermula dari akun media sosial Facebook bernama M Rizki Hamdan pada tahun 2016.
Akun tersebut berteman dengan korban yang ketika itu berusia 14 tahun.
Tak hanya berkomunikasi melalui media sosial, pemilik akun dan korban bertukar nomor ponsel.
Ancam dengan foto
Pencabulan berawal ketika akun Facebook itu meminta foto korban tanpa mengenakan hijab.
Untuk diketahui, sekolah korban mewajibkan berhijab dan memberikan sanksi bagi mereka yang tak mengenakan hijab.
Akun itu lalu mengancam menyebarkan foto tak berhijab jika korban tak memberikan kepadanya foto tanpa busana.
"Karena takut kemudian diancam lagi akhirnya dikirim foto tanpa busana," kata Kapolres.
• 3 Fakta Seputar Maling Tak Sadar Masuk Ruang Isolasi Corona, Terekam CCTV hingga Ikut Jalani Isolasi
• Inilah 8 Macam Jus Buah yang Mampu Menurunkan Kadar Kolesterol Setelah Lebaran
• Cerita Pria di India yang Pernikahannya Hancur, Tuding Google Maps Adalah Penyebabnya
• Cerita Pria di India yang Pernikahannya Hancur, Tuding Google Maps Adalah Penyebabnya
Melalui akun itu, korban diminta bersetubuh dengan gurunya sendiri, EP.
Jika tak bersedia, foto tanpa busana korban akan disebarluaskan.
Mendapati ancaman itu, korban akhirnya menurut.