Virus Corona
Bukan Berdasarkan Zona, Ini Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Zona Merah Masih Bisa
Diketahui surat edaran bernomor 15 Tahun 2020 ini panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama masa kenormalan baru atau New Normal.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM - Baru-baru ini Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi corona.
Diketahui surat edaran bernomor 15 Tahun 2020 ini panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama masa kenormalan baru atau New Normal.
• Soal New Normal, Wali Kota Solo FX Rudy: Usul Prioritaskan Ekonomi Setelah itu Pendidikan
Dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, menurut Menag, aturan rumah ibadah kembali dibuka tidak berdasarkan zona wilayah, melainkan tidak adanya kasus Covid-19 di lingkungan rumah ibadah itu.
"Intinya kami tidak memberikan kelonggaran berdasarkan zona, artinya meskipun di zona kuning misalnya yang mestinya keadaan relatif aman, tapi kalau lingkungan ibadah itu ada kasus maka tidak dibenarkan untuk melaksanakan" ujarnya.
Dengan kebijakanya ini bagi tempat ibadah yang berada di zona merah pun masih bisa melaksanakan ibadah dengan syarat berada jauh dari kasus yang ada di daerahnya.
"Sebaliknya meskipun di zona merah, misal di Kabupaten, tapi kasusnya banyak di Ibu Kota Kabupaten, sedangkan lokasi dia di desa yang jauh dari kasus itu, dan dilokasi sekitar tempat ibadah tidak ada kasus sama sekali, itu juga boleh mengajukan shalat jamaah" tambahnya.
Dikutip dari TribunKaltim, Rumah ibadah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif jika berdasarkan fakta lapangan aman dari penyebaran Virus Corona.
Selain itu harus sesuai dengan angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number atau RT, berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari covid-19.
Kriteria tersebut dapat ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.
Serta berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
Fachrul Razi mengatakan pihaknya akan terus memantau untuk penyempurnaan aturan pedoman ini.
• Sambut New Normal, Gereja di Solo ini Terapkan Jaga Jarak Saat Misa, Satu Bangku Maksimal 3 Orang
Untuk diketahui, surat edaran Menteri Agama ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah. Ada 11 kewajiban yang diatur, yaitu:
- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
- Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
- Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
- Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
- Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
- Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
- Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan
- Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
• Cerita Serda Isnan Terjun Bantu Masyarakat: Gendong Nenek dan Penderita Stroke untuk Mengambil BLT
Selain itu, surat edaran Menteri Agama ini juga mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Ada sembilan poin, yaitu:
- Jemaah dalam kondisi sehat;
- Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman covid-19 dari pihak yang berwenang;
- Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
- Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
- Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
- Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap covid-19;
- Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
Jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan, maka selain tetap mengacu pada ketentuan di atas, aturan berikut harus juga dipatuhi:
- Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif covid-19;
- Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan
- Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi covid-19,” tandas Menteri Agama Fachrul Razi.