Virus Corona
Bukan Berdasarkan Zona, Ini Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Zona Merah Masih Bisa
Diketahui surat edaran bernomor 15 Tahun 2020 ini panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama masa kenormalan baru atau New Normal.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Ryantono Puji Santoso
Muhammad Rizki Hidayat/Tribun Jakarta
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah), saat diwawancarai awak media, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat pagi (13/3/2020).
Para jamaah juga diminta mengenakan masker dan membawa sajadah sendiri saat hendak mengikuti salat berjamaah.
Kadus Sobayan Desa Brujul, Ali Rosyid mengapresiasi langkah yang dilakukan takmir masjid sebagai bentuk persiapan memasuki normal baru dalam pelaksanaan salat berjamaah.
"Dalam menjaga jarak tidak harus renggang. Ini plastik juga sudah ada jarak antar jamaah. Karena syarat sah salat kan juga merapatkan shof," ujarnya.
Dia berharap penggunaan sekat plastik sebagai pembatas jarak antar jamaah juga dapat diterapkan di beberapa masjdi wilayah Dusun Sobayan maupun wilayah Desa Brujul atau se-Kecamatan Jaten.
(*)