Haji 2020 Dibatalkan
Calhaj Yang Tarik BPIH Penuh Bakal Tak Dapat Jatah Tahun Depan ? Ini Penjelasan Kemenag Klaten
Kasi Penyelenggaran Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Klaten, Muhammad Yusuf menjelaskan para calon haji (calhaj) bisa menarik BPIH.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN –Kasi Penyelenggaran Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Klaten, Muhammad Yusuf menjelaskan para calon haji (calhaj) bisa menarik biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Itu menyusul keputusan pemerintah yang membatalkan ibadah haji 2020 lantaran pandemi Corona yang belum juga menunjukkan tren penurunan.
Adapun sebanyak 1181 calhaj asal Kabupaten Klaten batal berangkat tahun ini.
"Bagi calon jemaah Ibadah Haji 2020 yang dibatalkan berangkat di tahun ini, bisa menarik BPIH," ungkap Yusuf kepada TribunSolo.com, Selasa (2/6/2020).
• Alasan Umum Orang Merasa Terjebak dalam Hidupnya dan Bagaimana Cara Mengatasinya
• Hamil Lagi, Chelsea Olivia Cerita Sempat Dibuat Khawatir Perutnya Alami Ketegangan selama 5 Hari
Yusuf menjelaskan penarikan BPIH bisa secara keseluruhan atau hanya menarik biaya pelunasannya saja.
"Bagi calhaj 2020 yang ini bisa menarik secara keseluruhan maupun hanya biaya pelunasannya, silahkan," jelasnya.
Yusuf menuturkan bagi calhaj yang menarik BPIH secara penuh tidak menerima kursi haji di tahun depan.
"Namun, bagi jemaah haji 2020, yang hanya menarik biaya pelunasan BPIH, masih bisa memperoleh kursi haji di tahun mendatang," tuturnya.
Adapun besaram BPIH di tahun ini sejumlah Rp 35.907.000 dengan rincian, biaya uang muka sebesar Rp 25.000.000 dan biaya pelunasan sebesar Rp 10.907.000.
"Bagi calon jamaah haji 2020 yang akan menarik keseluruhan, kami anggap mengundurkan diri dari ibadah haji ditahun mendatang," tambahnya. (*)