Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

BUMN Rugi Rp 76.500 karena Sawitnya Diduga Dicuri untuk Membeli Beras, Ibu 3 Anak Ini Akan Diadili

Seorang ibu yang memiliki tiga anak kecil harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan dengan dugaan mencuri buah sawit senilai Rp Rp 76.500.

Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok. Polres Rohul
Richa Marya Simatupang (31), menerima bantuan sembako dari polisi, usai dilaporkan mencuri tandan buah sawit PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, Riau, Selasa (2/6/2020). Richa diduga mencuri tandan buah sawit dengan alasan untuk membeli beras. 

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terduga pelaku.

Berdasarkan keterangannya, RMS mengakui telah mencuri tandan buah sawit PTPN V bersama tiga orang temannya.

Kepada polisi, Richa mengaku terpaksa mencuri tandan buah sawit untuk membeli beras.

Sebab, beras untuk makan tiga orang anaknya yang masih kecil sudah habis.

Tak Sadar Masuk Ruang Isolasi dan Curi Ponsel Pasien Corona, Maling Ini Kini Jalani Isolasi

"Itu kan alasan pelaku (mencuri). Dilihat dari alat yang digunakannya berupa egrek, berarti sudah ada persiapan dan rencana yang matang dari pelaku. Pelaku tertangkap tangan melakukan pencurian tersebut baru tiga tandan buah sawit," kata Ferry.

Dia menambahkan, setelah diperiksa, pelaku saat itu tidak ditahan dan diarahkan untuk pulang.

"Jadi, hari ini berkasnya kita dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian," kata Ferry. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ibu 3 Anak Ini Akan Diadili karena Curi Sawit yang Rugikan PTPN Rp 76.500

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved