Virus Corona
Panduan Protokol Kesehatan untuk Menginap di Hotel dan Bagi Pengelola Hotel ketika New Normal
Kebijakan new normal membuat beberapa sektor terjadi penyesuaian dalam pelaksanaanya.
TRIBUNSOLO.COM - Kebijakan new normal membuat beberapa sektor terjadi penyesuaian dalam pelaksanaanya.
Salah satu sektor yang menyusun protokol tersebut adalah industri hotel dan restoran.
• New Normal, Pemkot Solo Ogah Buru-Buru Buka Sekolah : Tunggu Ekonomi Pulih Dulu
Sebagai langkah menyambut era new normal pasca pandemi Covid-19, tentunya beberapa sektor menyusun berbagai protokol yang sesuai dengan mengutamakan kesehatan dan kebersihan.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) telah mengeluarkan Buku Panduan Normal Baru Hotel dan Restoran Dalam Pencegahan Covid-19 pada Senin (1/6/2020).
Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengatakan, buku panduan ini berlaku untuk semua orang yang terkait dengan hotel mulai dari staf atau karyawan, tamu, hingga pihak ketiga seperti vendor, supplier dan lainnya.
"Misalnya tamu ya diukur suhu tubuhnya sebelum masuk hotel, paling tinggi itu 37,3 derajat celsius. Lalu wajib juga pakai masker, bawa hand sanitizer dan lainnya," kata Maulana saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).
Lalu apa saja protokol atau panduan untuk tamu hotel di era New Normal yang sudah disusun PHRI?

Berikut panduan untuk tamu hotel di era New Normal berdasarkan Buku Panduan Normal Baru Hotel dan Restoran Dalam Pencegahan Covid-18 yang diterbitkan PHRI
• Pelimpahan Napi Harus Disertai Hasil Rapid Test Jelang New Normal, Polresta & Rutan Solo Koordinasi
Untuk tamu kamar, food and beverage dan event
- Pengelolaan kerumunan, antrian dan pengaturan tempat, pembatasan, dan penentuan jumlah maksimum orang yang diizinkan di setiap bagian area publik hotel dan restoran yaitu lobby, teras, lift dan lainnya dibuat oleh hotel dan restoran dalam bentuk SOP internal
- Penanda atau poster atau banner ditampilkan sesuai keperluan dan situasi area
- Pada area di mana antrian kemungkinan terjadi (area penerimaan tamu, restoran, elevator, dan lainnya) diperlukan tanda untuk jaga jarak antara satu orang dengan yang lain
- Semua bagian tempat duduk harus diatur dengan jarak satu meter
- Keluarga yang serumah dan ingin duduk bersama dapat diperkenankan dengan tetap memakai masker, dan hanya dilepas pada saat makan dan minum
- Karyawan dan tamu diharuskan memakai masker dan semua area yang tersentuh, benda dan permukaannya harus segera didesinfektansi
- Tersedia tempat cuci tangan atau hand sanitizer
• Pelimpahan Napi Harus Disertai Hasil Rapid Test Jelang New Normal, Polresta & Rutan Solo Koordinasi
Untuk tamu hotel dan restoran
Tamu hotel di area lobby
- Pihak hotel harus memeriksa dan mencatat suhu tubuh tamu yang akan memasuki hotel
- Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, maka tamu disarankan untuk segera mencari perawatan medis dan mendapatkan izin medis sebelum diizinkan untuk check-in
- Jika suhu tubuh normal, maka sebelum check-in, tamu diwajibkan mengisi formulir pendaftaran dan deklarasi perjalanan yang wajib diisi oleh tamu sebelum check-in
Tamu di outlet food and beverage atau restoran
- Pihak hotel harus memeriksa dan mencatat suhu tubuh tamu yang akan memasuki hotel. Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius maka disarankan untuk segera mencari perawatan medis dan mendapat izin medis sebelum masuk restoran
- Hotel dapat menetapkan durasi makan maksimum untuk tamu agar dapat membatasi atau meminimalkan jumlah tamu di restoran pada satu waktu tertentu
- Pada area yang tinggi tingkat sentuh atau kontaknya oleh tamu, termasuk permukaan meja dan lainnya, harus didesinfeksi dengan disinfektan.
(Kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Menginap di Hotel? Ikuti Protokol New Normal Ini..",
Waspada ! Kehadiran Sub Varian BA.2.75 T di Indonesia Tinggal Menunggu Waktu, Ini Prediksi Ahli |
![]() |
---|
Epidemiolog Minta Masyarakat Waspada : Puncak Covid-19 Diprediksi Agustus, Krisis Sampai Oktober |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Naik, Tembus 5.085 Orang per Selasa 19 Juli 2022 |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 Bertambah 3.540 per Minggu 17 Juli 2022, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Tak Ada Lagi Kelonggaran, Jokowi Minta Masyarakat Kembali Pakai Masker : Covid-19 Masih Ada |
![]() |
---|