Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

Minta Maaf Usai Curi Sawit untuk Beli Beras, Ibu 3 Anak Ini Justru Ditawari Kerja oleh Dirut PTPN V

Beberapa waktu lalu seorang ibu yang memiliki tiga anak kecil harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan dengan dugaan mencuri buah sawit.

(KOMPAS.COM/IDON)
Direktur Utama PTPN V Jatmiko K Santosa menyerahkan bantuan sejumlah uang kepada RMS (31), IRT yang mencuri tandan buah sawit PTPN V Sei Rokan dengan alasan untuk membeli beras di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, Riau, Kamis (4/6/2020) malam. 

Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian Rp 76.500.

Dihukum 7 hari penjara

Berkas perkara itu langsung diserahkan penyidik kepolisian ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tanpa melalui jaksa penuntut umum. Sebab, dalam kasus ini kerugian di bawah Rp 2,5 juta.

Dalam putusan sidang yang digelar pada Selasa (2/6/2020), Richa divonis bersalah dan dihukum tujuh hari penjara.

Namun, yang bersangkutan tidak perlu menjalani penahanan. Kecuali, di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap oleh karena tindak pidana lain sebelum masa percobaan dua bulan.

(Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu 3 Anak yang Curi Sawit untuk Beli Beras Minta Maaf, Dirut PTPN V Malah Tawari Pekerjaan", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved