Virus Corona
Minta Maaf Usai Curi Sawit untuk Beli Beras, Ibu 3 Anak Ini Justru Ditawari Kerja oleh Dirut PTPN V
Beberapa waktu lalu seorang ibu yang memiliki tiga anak kecil harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan dengan dugaan mencuri buah sawit.
Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian Rp 76.500.
Dihukum 7 hari penjara
Berkas perkara itu langsung diserahkan penyidik kepolisian ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tanpa melalui jaksa penuntut umum. Sebab, dalam kasus ini kerugian di bawah Rp 2,5 juta.
Dalam putusan sidang yang digelar pada Selasa (2/6/2020), Richa divonis bersalah dan dihukum tujuh hari penjara.
Namun, yang bersangkutan tidak perlu menjalani penahanan. Kecuali, di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap oleh karena tindak pidana lain sebelum masa percobaan dua bulan.
(Kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu 3 Anak yang Curi Sawit untuk Beli Beras Minta Maaf, Dirut PTPN V Malah Tawari Pekerjaan",