Solo KLB Corona
KLB Solo 7 Juni Kini Dilengkapi Perwali, Apa Beda dengan KLB Sebelumnya?
KLB Solo 7-21 Juni 2020 Dilengkapi Perwali, Apa Beda dengan KLB Sebelumnya?
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemkot Solo memutuskan tetap memperpanjang status kejadian luar biasa (KLB) terhitung 7 Juni 2020 hingga 14 hari kedepan.
Seperti diketahui, status tersebut pertama kali diterapkan 13 Maret 2020 dan sampai saat ini telah diperpanjang sebanyak 4 kali.
• BREAKING NEWS : Pemkot Solo Perpanjang Lagi Status KLB Sampai 21 Juni, Simak Pengumuman Resminya
• Masih Ingat KLB Corona Solo Pertama 13 Maret yang Bakal Diakhiri 7 Juni Besok? Begini Perjalanannya
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menyampaikan perpanjangan tersebut akan diikuti dengan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Kota Solo.
"Status KLB tetap, tanggal 7 Juni kita perpanjang, dengan terbitnya Perwali," kata Rudy, Minggu (7/6/2020).
"Kita juga tetap mengacu kepada surat Kementerian Agama, Kemendagri, Surat Edaran Wali Kota, lalu ditambah Perwali," jelasnya.
Perwali tersebut akan mengatur soal aktivitas ekonomi dan larangan-larangan selama penerapan KLB.
Misalnya, pembatasan orang dalam pernikahan di tempat ibadat.
"Pernikahan di tempat ibadat dibatasi, umpamanya kapasitasnya 100 jadi 20 orang," tutur
Rudy mengatakan perwali tersebut akan menjadi pedoman pelaksanaan penanganan Covid-19 di Kota Solo.
Itu juga tetap mengacu sejumlah kebijakan yang telah dibuat pemerintah pusat, seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020.
"Regulasi itu kita susun untuk menyelamatkan generasi bangsa," tandasnya. (*)