Berita Sukoharjo Terbaru
Gondol Rokok Sampai Rp 500 Ribu, Kepergok Usai Pemilik Bertelepon, Pelaku Ternyata Residivis
Seorang residivis kambuhan berinisial RAH (31) warga Pracimantoro, Wonogiri kembali berurusan dengan pihak berwajib.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang residivis kambuhan berinisial RAH (31) warga Pracimantoro, Wonogiri kembali berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, dia nekat mencuri rokok di sebuah warung kelontong di daerah Seliran, Kelurahan Jetis, Sukoharjo, Senin (8/6/2020).
Kapolsek Sukoharjo Kota AKP Gerry Armando menuturkan RAH sudah tiga kali keluar masuk penjara.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama, yang sering keluar masuk penjara," katanya.
• Jago Merah Mengamuk Berjam-Jam, Barang Dagangan Candi Elektronik Ludes Tak Tersisa
• Kronologi Ayah Kebingungan Padamkan Api Setelah Membakar Anaknya Hidup-hidup
• Daftar Harga HP iPhone Terbaru Juni 2020: Mulai Rp 6,8 Jutaan, Simak Juga Spesifikasi iPhone 12
Kejadian bermula saat pemilik toko sedang menerima telepon di belakang rumah sekira pukul 11.20 WIB.
"Setelah selesai menelepon, korban kembali ke depan rumah atau di warungnya, dan melihat pelaku sedang mengambil rokok di dalam etalase," jelasnya.
Karena ketahuan pemilik toko, pelaku langsung lari menuju ke sepeda motornya yang diparkir tak jauh dari warung kelontomg itu.
"Pelaku ini sempat dikejar oleh korban, tapi pelaku sempat melakukan perlawanan," terangnya.
Karena pelaku melakukan perlawanan, korban akhirnya berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan itu, warga sekitar langsung membantu korban dan mengamankan pelaku.
"Anggota kami lalu datang ke lokasi untuk membawa pelaku ke kantor, kita amankan di kantor karena mencegah dihakimi massa," jelasnya.
Dari hasil curian itu, pelaku berhasil membawa beberapa bungkus rokok dengan berbagai merk.
Dari jumlah rokok yang diambil, nominalnya ditafsir sekitar Rp 500 ribu.
Gerry menambahkan, pelaku ini pernah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Diantaranya di tahun 2019 kemarin, tersangka pernah mencuri helm dan di vonis enam bulan kurungan.
Bahkan saat masih anak-anak, yang bersangkutan pernah terlibat kasus pencurian.
"Sudah pernah dihukum sebelumnya, sementara masih menunggu pemeriksaan saksi dan pelaku," tandasnya. (*)