Solo KLB Corona

Ratusan Orang di Sragen Tak Bisa Lagi Terima BST Covid-19 Tahap II, Begini Sebabnya

Sebanyak 626 orang di Kabupaten Sragen gagal terima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos tahap II

Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
ILUSTRASI : Suasana pengambilan BST Covid-19 tahap II di Kantor Pos Klaten, Selasa (12/5/2020). 

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sebanyak 626 orang di Kabupaten Sragen gagal terima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos tahap II.

Bantuan yang direncanakan akan tersalurkan lewat PT Pos pekan ini hanya akan diterima oleh 5.195 penerima yang tersebar di seluruh kecamatan di Sragen.

"BST gelombang kedua ini awalnya sebanyak 5.821 namun yang tereliminasi 626 jadi 5.195 penerima," kata Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Sragen, Finuril Hidayati, Senin (8/6/2020).

Finuril panggilan akrabnya menyampaikan pihaknya tidak serta merta menerima dan memberikan BST tersebut sesuai data yang diberikan oleh Kemensos.

"Dinsos dapat data dari Kemensos, PT pos dapat dari PT pos pusat, ini kita sandingan dulu kalau klop sama persis jumlahnya dan namanya baru kita sebarkan ke desa jadi desa verifikasi terlebih dahulu".

New Normal, Hanya 176 Masjid di Kabupaten Sragen yang Sudah Siap Terapkan Protokol Kesehatan

Kisah Penyintas Covid-19 Asal Bogor, Mulai Sedihnya Jauh dari Keluarga Sampai Mandi 4 Kali Sehari

"Data itu dinamis, bisa saja penerima sudah mampu, bisa saja meninggal dunia tapi ada ahli waris, bisa saja dia pindah tapi tidak ditemukan atau penerima double dengan bantuan yang lain seperti itu tetap tidak bisa menerima bantuan," terangnya.

Kendati ada verifikasi pihaknya menyampaikan tetap ada revisi verifikasi.

Pada revisi verifikasi ini pihak desa bisa melaporkan ke dinas sosial.

Kepala desa melaporkan ke camat, lalu camat bersurat ke dinas sosial dan akan mengajukan ke PT Pos bahwa ada revisi verifikasi.

"Misalnya nama Ngadinem dinyatakan penerima PKH lalu dicoret tapi setelah dicek ulang ternyata ada dua nama Ngadinem namun berbeda RT itu kita revisi," katanya.

Revisi juga berlaku pada penerima yang telah meninggal dunia namun masih ada ahli waris seperti anak yatim-piatu yang dapat menerima bantuan tersebut.

"Meskipun tahap 1 sudah lewat dia akan menerima di tahap 2 dan mendapatkan rapel."

"Dia tidak kehilangan haknya kalau memang berhak namun apabila orang tersebut mampu tetap dikatakan tidak menerima," jelasnya.

Finuril menyampaikan pihaknya mengawasi penyaluran bansos baik dari sisi resiko pungli hingga ketepatan sasaran.

Pencairan tahap pertama telah dilaksanakan (13/5/2020) dan telah diterima 19.639 penerima.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved