Tahun Ajaran Baru 2020 Solo Raya
Pemkot Solo Pastikan Belajar di Sekolah Belum Akan Diterapkan, karena Status Daerah Masih Merah
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Ahyani, mengatakan pihaknya akan mengikuti apa yang diperintahkan oleh pusat.
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemkot Solo ikut menanggapi keputusan Kemendikbud yang akan menyelenggarakan pendidikan tetap muka pada bulan Juli 2020 nanti.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Ahyani, mengatakan pihaknya akan mengikuti apa yang diperintahkan oleh pusat.
"Kita ikuti pemerintah saja," kata Ahyani kepada TribunSolo.com, saat ditemui Selasa (16/6/2020).
Dalam keputusan Kemendikbud tersebut, kawasan yang masuk zona kuning diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka.
• Canangkan Zona Integritas, Pelayanan Polresta Solo Dipantau CCTV dan Langsung Diawasi Propam
• Tak Ada Kontrol, Dinas Pendidikan Sukoharjo Sebut Belajar Online saat Corona Dianggap Belum Efektif
Kota Solo sendiri, dikatakan oleh Ahyani belum memenuhi prasyarat pembelajaran langsung meskipun kasus Covid-19 terus mengalami penurunan bahkan cenderung stabil.
"Pembelajaran di tahun ajaran baru tetap daring (online), baik jenjang SD sampai SMP," ujarnya.
"Kita masih zona merah," katanya menegaskan.
Ahyani tak menampik jika pembelajaran via daring membuat kejenuhan tersendiri bagi siswa.
Lantaran hal tersebut, radio anak yang beberapa waktu lalu dicetuskan oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo akan segera diluncurkan.
"Radio secepatnya rilis, hari ini sebenarnya sudah siap namun masih meminjam frekuensi," terangnya. (*)