Berita Sukoharjo Terbaru
Awas Kecele, Kuota Pemohon SIM di Satlantas Polres Sukoharjo Dibatasi, Hanya 90 Orang Tiap Harinya
Satlantas Polres Sukoharjo memberlakukan kuota pemohon pembutan maupun perpanjangan SIM tiap harinya menyusul penerapan new normal.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Satlantas Polres Sukoharjo memberlakukan kuota pemohon pembutan maupun perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) tiap harinya menyusul penerapan new normal.
Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Marwanto menyampaikan pihaknya tidak menetapkan secara pasti kuota pelayanan tiap harinya.
"Jumlahnya kami relatif, bisa mungkin yang perpanjangan antara 75 pemohon, yang pembuatan SIM baru mungkin 10 sampai 15 pemohon," jelas Marwanto kepada TribunSolo.com, Rabu (17/6/2020).
• Catat! Begini Alur Pengurusan SIM di Satlantas Polres Sukoharjo, Pemohon Pun Wajib Pakai Masker
• Mau Buat SIM? Ini Rincian Biaya Pembuatan Baru dan Perpanjangan di Satlantas Polres Wonogiri
Selain itu, Satlantas Polres Sukoharjo juga membatasi peserta ujian teori dan praktik SIM di tiap sesinya untuk meminimalisir kerumunan massa.
"Untuk ujian teori yang biasanya bisa 25 orang, kini kami batasi hanya 12 sampai 13 orang tiap sesinya," ujar Marwanto.
"Sementara ujian praktiknya kita batasi 50 orang tiap sesinya, kami sediakan ruang tunggu yang sudah kami atur jaraknya bagi para peserta," tambahnya.
Marwanto mengungkapkan, jumlah pemohon mengalami peningkatan dibanding masa awal pandemi Corona.
Kini, jumlah pemohon bisa mencapai 75 hingga 100 orang per harinya.
"Jadi, sehari sekitar 75 sampai 100 orang pada saat new normal seperti sekarang, sebelumnya lebih dibawah lagi, sehari bisa 10 maksimal 20 orang saja," ucap Marwanto.
• Maling HP di Sukoharjo Babak Belur Dihajar Warga, Tertangkap di Solo, Kondisinya Berlumuran Darah
• Masih Zona Merah, SMA/SMK di Sukoharjo & Solo Tetap Belajar Online
"Itu mungkin karena masyarakat sudah sadar terkait pencegahan Covid-19," imbuhnya.
Ditambah lagi, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah habis saat pandemi Corona diberi kelonggaran berupa pemberian batas perpanjangan hingga 30 Juni 2020.
"Itu waktu yang cukup lumayan lama, namun demikian harapan kami tidak perlu menunggu sampai akhir bulan, khawatirnya jumlahnya membludak, meski begitu tetap antisipasi dengan jaga jarak," ucap Marwanto. (*)