Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mobil Seruduk SPBU Baron

Berstatus Tersangka, Pengemudi Penabrak Pengendara di SPBU Baron Solo Terancam Hukuman 5 Tahun Bui

Kasatreskrim Polrestas Solo, AKP Purbo Anjar Waskito menjelaskan penetapan tersangka setelah petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM/ MARDON WIDIYANTO
Kondisi pengisian BBM di SPBU Baron pasca diseruduk mobil Daihatsu Terios Abu-abu dan menimpa 3 motor, pad Senin (22/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Pengemudi mobil Daihatsu Terios bernomor polisi AD 8558 RH kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mobil menabrak sejumlah pengendara dan mesin pengisian BBM di SPBU Baron, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Kasatreskrim Polrestas Solo, AKP Purbo Anjar Waskito menjelaskan penetapan tersebut setelah petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Selasa (23/6/2020).

Adapun tersangka diketahui berinisial HH (67).

Pelaku saat dilakukan pemeriksaan mengaku salah. 

Sempat Viral Disebut Mirip Vanesha Prescilla, Bocah Asal Pati Ini Kini Tumbuh Remaja, Masih Mirip?

Profil Heri Priyatmoko, Sejarawan dan Pendiri Solo Societeit : Si Kamus Hidup Sejarah Kota Solo

"Saat ini kami sudah menetapkan HH sebagai tersangka," papar dia. 

Tersangka, lanjut Purbo, mengakui dirinya lalai dalam mengendarai mobil matic tersebut saat pemeriksaan oleh penyidik Polresta Solo.

Saat itu, pelaku bermaksud untuk maju karena kendaraan di depannya sudah bergeser dari antrian. 

Ketika hendak maju ini pelaku terlalu dalam menginjak gas kemudian banting stir ke kanan 

"Akhirnya menabrak ada motor yang didepannya, tiga orang terluka dan mesin SPBU," papar dia, Selasa (23/6/2020). 

"Itu karena kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka," jelas AKP Anjar Waskito. 

Pelaku dijerat pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dan Pasal 360 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka. 

"Ancaman hukuman lima tahun penjara," papar dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved